Marak Penipuan Pinjaman Online, Bagaimana Sebenarnya Hukum Pinjol dalam Islam? Simak Penjelasannya

- Kamis, 9 Maret 2023 | 21:46 WIB
Hukum pinjol dalam Islam (Pixabay)
Hukum pinjol dalam Islam (Pixabay)

DIKASIH INFO – Beberapa waktu terakhir ini, marak pemberitaan tentang penipuan pinjaman online, bagaimana sebenarnya hukum pinjol dalam Islam?

Simak penjelasan hukum pinjol dalam Islam berikut ini agar Anda mengetahui tentang seluk beluk hukum pinjaman online menurut Islam.

Dilansir Dikasih INFO dari berbagai sumber, hukum pinjol dalam Islam sendiri menurut para ulama masih khilafiyah.

Beberapa ulama menganggap bahwa praktik pinjaman online atau pinjol ini dapat diterima dalam Islam jika memenuhi syarat-syarat tertentu.

Sedangkan yang lain menganggap bahwa hukum pinjol tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Seperti diketahui, pinjaman online atau pinjol adalah istilah yang mengacu pada praktik pemberian pinjaman secara online oleh lembaga keuangan atau individu yang tidak terdaftar sebagai bank atau lembaga keuangan resmi.

Baca Juga: Pinjol: Definisi, Manfaat, Hingga Bahaya Menggunakan Aplikasi Pinjaman Online

Dalam Islam, praktik semacam pinjol ini dikenal sebagai "Qardhul Hasan" atau "Pinjaman yang baik".

Secara umum, dalam Islam, memberikan atau menerima pinjaman dianjurkan dan diperbolehkan, asalkan tidak melanggar prinsip-prinsip Islam seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian), atau maisir (perjudian).

Oleh karena itu, praktik pinjol dalam Islam harus mematuhi aturan-aturan tersebut.

Dalam Islam, pinjaman atau riba dilarang keras.

Riba adalah keuntungan atau bunga yang dikenakan pada pinjaman uang atau barang, yang tidak diikuti dengan keuntungan atau risiko yang adil bagi pihak yang memberikan pinjaman.

Baca Juga: Bagaimana Cara Menghapus Data di Aplikasi Pinjaman Online? Berikut Langkah-langkah Hapus Data Pinjol 2023

Dalam konteks pinjaman online, beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pinjaman tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip Islam antara lain sebagai berikut.

1. Tidak mengandung unsur riba atau bunga yang tidak adil.

Halaman:

Editor: Sri Saniyati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X