DIKASIH INFO – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah membuka penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023 sejak Senin (06/03).
BRI mendapatkan alokasi penyaluran KUR 2023 sebesar Rp270 triliun, namun hanya Rp12 triliun yang dialokasikan pada bulan Maret 2023.
Sesuai dengan ketentuan pemerintah, terdapat perbedaan dalam penyaluran KUR 2023 dibandingkan dengan KUR pada tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, BRI telah mulai menyalurkan KUR di seluruh Indonesia sejak Senin lalu dan antusiasme masyarakat sangat tinggi.
BRI mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR untuk persyaratan dan ketentuan penyaluran KUR 2023.
Baca Juga: Mengapa Kita Wajib Bayar Pajak? Ternyata Begini Sejarahnya!
Perbedaan utama dalam suku bunga KUR BRI di tahun ini adalah bahwa peminjam KUR baru pertama kali akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman di atas Rp 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil).
Namun, jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali, suku bunga yang dibebankan akan lebih tinggi.
"Bunga akan naik menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9%," kata Supari.
Berikut adalah syarat-syarat dan ketentuan untuk mendapatkan KUR BRI 2023 yang harus dipenuhi:
1. KUR Super Mikro Kriteria Umum:
• Belum pernah merasakan manfaat dari KUR sebelumnya.
• Belum pernah menerima kredit atau pembiayaan untuk investasi atau modal kerja komersial, kecuali:
a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b) Kredit skema atau skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
Artikel Terkait
Waspada! Modus Penipuan Pinjol Ilegal yang Meresahkan, Begini Ciri-cirinya
Bagaimana Cara Lapor Penipuan dan Ancaman Pinjol Ilegal? Simak Langkah-langkahnya Berikut ini!
Pinjol: Definisi, Manfaat, Hingga Bahaya Menggunakan Aplikasi Pinjaman Online
Bagaimana Cara Menghapus Data di Aplikasi Pinjaman Online? Berikut Langkah-langkah Hapus Data Pinjol 2023
Wajib Simak! Berikut 5 Langkah Ampuh dan Cara Bebas dari Jeratan Pinjol Ilegal
Bisa Jadi Cuan, Berikut 7 Peluang Usaha di Bulan Ramadhan, Yakin Nggak Mau Coba?
Mengapa Kita Wajib Bayar Pajak? Ternyata Begini Sejarahnya!
Marak Penipuan Pinjaman Online, Bagaimana Sebenarnya Hukum Pinjol dalam Islam? Simak Penjelasannya