Polda Aceh dan Petugas Bea Cukai Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Melalui Jalur Laut

- Rabu, 22 Februari 2023 | 17:30 WIB
Polda Aceh dan Petugas Bea Cukai Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Melalui Jalur Laut (tribratanews.polri.go.id)
Polda Aceh dan Petugas Bea Cukai Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Melalui Jalur Laut (tribratanews.polri.go.id)

DIKASIH INFOPolda Aceh bersama petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu pada pertengahan Februari 2023.

peredaran narkoba jenis sabu yang berhasil digagalkan Polda Aceh dan Petugas Bea Cukai tersebut merupakan peredaran narkoba melalui jalur laut Malaysia menuju Aceh.

Kabar penggagalan peredaran narkoba melalui jalur laut Malaysia menuju Aceh diungkap oleh Direktur Tindak Pidana narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar pada Rabu (22/2/23).

Dilansir Dikasih Info dari tribratanews.polri.go.id, Krisno Halomoan Siregar menjelaskkan, bahwa pihaknya menangkap tiga tersangka, yakni ZA, M, dan RS yang merupakan kurir yang melakukan transaksi di laut Malaysia menuju Aceh.

Baca Juga: Polres Boyolali Sidak Dua Pasar Tradisional Jelang Ramadhan, Stok Dipastikan Aman dan Tidak Ada Penyimpangan

Krisno juga menerangkan, bahwa saat ditangkap ketiga tersangka akan melakukan transaksi sabu. Penyidik pun menyita 200 bungkus dengan berat brutto 200 kg sabu.

“Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka dikendalikan seseorang berinisial R yang sudah kami tetapkan DPO,” ungkap Krisno.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang peredaran Narkotika Golongan I. Subsider Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Di tempat lain, yakni Sulawesi Selatan, Polisi juga berhasil melakukan penangkapan empat orang tersangka pengedar sabu dan ekstasi. Para tersangka tersebut adalah AA, I, RW, dan KRA.

Baca Juga: Seorang Mahasiswa Kurir Narkoba Berhasil Diamankan Polda Banten

Kasus ini berawal saat adanya info peredaran gelap narkoba di Sulawesi Selatan. Kemudian, Tim 3 Satgas NIC melakukan penyelidikan.

“Pada hari Jumat tanggal 3 Februari 2023 pukul 11.10 WITA, tim berhasil menangkap dua orang tersangka atas nama AA dan I di . Daeng Parani, Kel. Mallusetasi, Kec. Ujung, Kab/Kota. Parepare, Sulawesi Selatan dengan barang bukti 15 Kg shabu dan 705 butir ekstasi,” kata Krisno.

Lebih lanjut, Krisno mengungkapkan bahwa tim kemudian melakukan pengembangan ke Makassar dan Kabupaten Gowa. Lalu, diamankan tersangka RW di Makassar dan KRA di Gowa dengan barang bukti 5 kg.

“Berdasarkan hasil introgasi tersangka AA bahwa dirinya diperintah W (DPO) untuk menjemput sabu dari Nunukan Kaltara, selanjutnya dibawa ke Pare-Pare untuk menuju Makassar,” ungkapnya.

Baca Juga: Keren! Polda Jateng Uji Coba ETLE Drone di Temanggung Guna Persiapan Mudik Lebaran 2023

Halaman:

Editor: Sri Saniyati

Sumber: tribratanews.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X