Tambang Ilegal di Lereng Gunung Merapi Digerebek Polresta Magelang

- Minggu, 26 Februari 2023 | 10:41 WIB
Tambang Ilegal di Lereng Gunung Merapi Digerebek Polresta Magelang (tribratanews.jateng.polri.go.id)
Tambang Ilegal di Lereng Gunung Merapi Digerebek Polresta Magelang (tribratanews.jateng.polri.go.id)

DIKASIH INFO - Polresta Magelang melakukan penggerebekan terhaap tambang ilegal yang ada di lereng Gunung Merapi pada Sabtu (25/2/2023).

Dalam penggerebekan tambang ilegal di lereng Merapi tersebut, petugas Polresta Magelang berhasil mengamankan 5 orang.

Kelima orang tersebut diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat di lereng gunung Merapi.

Adapun tempat penambangan ilegal tersebut, tepatnya di Kawasan Prusda Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Polda Aceh dan Petugas Bea Cukai Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Melalui Jalur Laut

penggrebekan tambang ilegal di lereng Merapi tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung terkait maraknya penambangan liar tanpa izin di wilayah Kecamatan Srumbung.

Kemudian, Sat Reskrim Polresta Magelang melaksanakan penindakan prosedural di TKP dan berhasil mengamankan 5 orang.

“Pada saat dilakukan penggerebekan 5 orang diduga pelaku penambangan berhasil diamankan,” kata Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba sebagaimana di tribratanews.jateng.polri.go.id.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Berhasil Sita 109,9 Kg Sabu Senilai Rp164 Miliar

Selain mengamankan 5 orang, petugas Polresta Magelang juga menagamankjan sarana prasarana berupa alat berat dan truk pengangkut pasir.

“Selain itu sebanyak 5 (lima) unit alat berat jenis backhoe serta 4 (empat) unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi,” kata Kompol Rifeld lebih lanjut.

Secara terpisah, Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono S.I.K, S.H, M.H membenarkan adanya penggerebekan tambang ilegal di lereng Merapi tersebut.

“Benar telah dilakukan penindakan penambangan ilegal, saat ini sedang dalam proses penyidikan”, tuturnya.

Baca Juga: Polres Boyolali Sidak Dua Pasar Tradisional Jelang Ramadhan, Stok Dipastikan Aman dan Tidak Ada Penyimpangan

Kombes Pol Ruruh juga menjelaskan, bahwa para pelaku dipersangkakan pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: tribratanews.jateng.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X