Diskominfo Boyolali Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal, Simak Ciri-cirinya

- Minggu, 5 Maret 2023 | 23:26 WIB
Diskominfo Boyolali Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal, Simak Ciri-cirinya (boyolali.go.id)
Diskominfo Boyolali Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal, Simak Ciri-cirinya (boyolali.go.id)

DIKASIH INFO - Dinas Komunikasi dan Informatika atau Diskominfo Kabupaten Boyolali sosialisasikan gempur rokok ilegal dalam acara Car Free Day (CFD) pada Minggu (05/03/2023) pagi.

Sosialisasi gempur rokok ilegal yang digelar oleh Diskominfo Boyolali bekerjasama dengan Bea Cukai Surakarta digelar di barat Monumen Susu Murni Kabupaten Boyolali.

Hadir dalam acara sosialisasi gempur rokok ilegal tersebut Bupati Boyolali, M. Said Hidayat; Wakil Bupati (Wabup) Boyolali, Wahyu Irawan; dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali, Masruri.

Selain itu, hadir pula Ketua TP PKK Kabupaten Boyolali, Desy M. Said Hidayat beserta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Boyolali.

Baca Juga: Polres Boyolali Sidak Dua Pasar Tradisional Jelang Ramadhan, Stok Dipastikan Aman dan Tidak Ada Penyimpangan

"Untuk membangun kesadaran bersama pada seluruh masyarakat Kabupaten Boyolali. Sehingga pajaknya akan masuk ke pemerintah dan pada akhirnya akan berdampak pada laju pembangunan yang kita laksanakan secara bersama ini," kata Bupati Said sebagaimana dilansir Dikasih INFO dari Boyolali.go.id.

Sementara itu, Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Surakarta, Rusli Nur Ahmad mengatakan terdapat poin poin penting yang dia tekankan saat sosialisasi bertema Gempur rokok ilegal.

"Utamanya tentu untuk menekan peredaran rokok ilegal karena sebagaimana kita tahu perang terhadap rokok ilegal ini masih belum berakhir. Peredarannya masih meluas di Indonesia. Utamanya di Boyolali kita sosialisasikan disini agar tidak ada peredaran rokok ilegal," katanya.

Dia menjelaskan terkait dengan cukai yang berupa barang barang tertentu yang memiliki karakteristik tertentu.

Baca Juga: Baznas Boyolali Laporkan Pengelolaan Zakat Tahun 2022, Capaiannya Tembus 8,5 Miliar

Sehingga perlu pengendalian konsumsi, peredaran perlu diawasi, agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun lingkungan.

Barang barang kena cukai ada hasil tembakau, etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol atau miras.

Rusli mencontohkan rokok sebagai barang hasil tembakau dan juga menjabarkan ciri ciri rokok ilegal.

"Ciri ciri rokok ilegal ada yang polos tidak ada pita cukai, ada yang bodong tidak dikemas dalam penjualan eceran, ada yang menggunakan pita cukai bekas, ada yang salah peruntukan, ada salah personalisasi, pita cukai digunakan perusahaan tidak seharusnya," jelasnya.

Baca Juga: Selamat! Boyolali Terima Sertifikat Penghargaan Kabupaten Bebas Frambusia

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Boyolali.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X