Astaghfirullah, Oknum Guru SD di Gunungsitoli Lakukan Pencabulan Terhadap 8 Siswi

- Sabtu, 11 Maret 2023 | 08:35 WIB
Ilustrasi - Kasus pencabulan 8 siswi yang melibatkan oknum guru SD di Gunungsitoli, Sumatera Utara, berinisial ET (Pixabay)
Ilustrasi - Kasus pencabulan 8 siswi yang melibatkan oknum guru SD di Gunungsitoli, Sumatera Utara, berinisial ET (Pixabay)

DIKASIH INFO – Astaghfirullah, sungguh bejat kelakuan oknum guru SD di Gunungsitoli ini, karena telah melakukan pencabulan terhadap 8 siswi.

Kasus pencabulan 8 siswi yang melibatkan oknum guru SD di Gunungsitoli, Sumatera Utara, berinisial ET (57) telah terungkap pada 27 Februari 2023.

Dilansir Dikasih INFO dari tribratanews.polri.go.id, Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu mengungkapkan bahwa ET diduga telah mencabuli 8 siswinya.

Kabar mengenai dugaan pencabulan ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya.

Baca Juga: Keren! Polda Jateng Uji Coba ETLE Drone di Temanggung Guna Persiapan Mudik Lebaran 2023

Saat itu, anak tersebut mengaku bahwa ia dan beberapa temannya telah dicabuli oleh guru mereka, ET.

Informasi ini kemudian diteruskan ke pihak sekolah, dan pada 27 Februari 2023, diadakanlah pertemuan antara kepala sekolah, seluruh guru, aparat desa/kepala dusun, dan para orang tua siswa yang menjadi korban.

"Saat itu diadakan pertemuan yang dihadiri oleh kepala sekolah dan seluruh guru, aparat desa/kepala dusun, para orang tua siswa yang anaknya menjadi korban," kata Yasden.

Dalam pertemuan tersebut, para korban menceritakan secara rinci tentang kejadian yang dialaminya. ET kemudian dipanggil dan hadir dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga: Polda Aceh dan Petugas Bea Cukai Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Melalui Jalur Laut

Dalam pengakuan yang dilontarkan, ET mengakui bahwa ia telah mencabuli para siswinya dan meminta maaf atas perbuatannya.

Meski begitu, orang tua korban tidak terima dengan tindakan ET dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nias.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan ET sebagai tersangka pencabulan dan menahan dirinya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus cabul yang melibatkan oknum guru memang sangat meresahkan dan harus ditindak tegas.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: tribratanews.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X