Seleksi Kompetensi Bagi 74 Ribu Calon PPPK Kemenag Dimulai 17 Maret 2023, Simak Ketentuannya

- Selasa, 14 Maret 2023 | 19:26 WIB
Kemenag akan melaksanakan Seleksi Kompetensi untuk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) pada tahun anggaran 2022, simak ketentuannya (jambi.kemenag.go.id)
Kemenag akan melaksanakan Seleksi Kompetensi untuk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) pada tahun anggaran 2022, simak ketentuannya (jambi.kemenag.go.id)

DIKASIH INFO - Kementerian Agama atau Kemenag akan melaksanakan seleksi kompetensi untuk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) pada tahun anggaran 2022, simak ketentuannya.

Seperti diketahui, seleksi kompetensi bagi 74 ribu calon PPPK Kemenag ini akan dilaksanakan mulai tanggal 17 Maret hingga 9 April 2023.

Adapun jumlah peserta seleksi kompetensi bagi 74 ribu calon PPPK Kemenag yang dinyatakan lolos seleksi administrasi sebanyak 74.424 pelamar.

Dilansir Dikasih INFO dari Kemenag.go.id, Sekjen Kemenag, Nizar Ali, yang juga Ketua Panitia seleksi, menegaskan bahwa para pelamar yang lulus seleksi administrasi wajib mengikuti seleksi kompetensi.

Mereka akan bersaing untuk memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia.

Baca Juga: Terakhir 22 Februari, Ini Cara Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Cetak Kartu Peserta Ujian Calon PPPK Kemenag

seleksi ini akan dilaksanakan di Kantor Registrasi dan UPT yang dimiliki oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan jadwal yang telah ditetapkan pada 35 titik lokasi.

Peserta harus hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.

Peserta tidak diperkenankan untuk mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi untuk calon PPPK Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 dapat dilihat lebih lanjut di Pengumuman Lokasi dan Jadwal seleksi kompetensi calon PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022.

Berikut Ketentuan Pelaksanaan seleksi kompetensi calon PPPK Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Astaghfirullah, Oknum Guru SD di Gunungsitoli Lakukan Pencabulan Terhadap 8 Siswi

A. Tata Tertib Peserta

1. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

2. Peserta wajib membawa:

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X