Enam Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos di Kemensos Dicekal KPK

- Kamis, 16 Maret 2023 | 08:33 WIB
Enam Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos di Kemensos Dicekal KPK (PMJ News)
Enam Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos di Kemensos Dicekal KPK (PMJ News)

DIKASIH INFO - Enam tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial atau bansos beras di Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020-2021 telah dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa tindakan pencegahan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras merupakan bagian dari proses penyidikan lembaga antikorupsi.

Ali belum mengungkap nama-nama yang dicegah ke luar negeri, namun salah satu tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras ini dan masuk dalam daftar cekal adalah M Kuncoro.

"KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," ungkap Ali Fikri sebagaimana dilansir Dikasih INFO dari PMJ News.

Baca Juga: Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Bandara Soetta Berhasil Bongkar Penyelundupan Kokain Cair Botol Sampo

KPK mengajukan tindakan cegah agar para tersangka tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pencekalan terhadap enam tersangka dilakukan untuk mempermudah penyidik apabila nantinya dibutuhkan untuk dimintai keterangan.

Pertimbangan cegah ini dilakukan agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

"Pertimbangan cegah ini dilakukan, antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan," tutur Ali lebih lanjut.

Baca Juga: Polda Kalsel Bongkar Arena Judi Dadu dan Sabung Ayam Beromset Ratusan Juta Rupiah di Belitung Darat

Ali menjelaskan bahwa pengajuan pencegahan terhadap enam orang dimintakan selama enam bulan terhitung sampai dengan Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan.

Tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi yang terjadi di Indonesia.

Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyelidikan mengenai dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial dan telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

KPK juga telah melakukan penyelidikan setelah menerima aduan tersebut dan menemukan bukti awal yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Rumput GBK Rusak Gara-gara BLACKPINK, Ketua PSSI Erick Thohir Marah Besar

Halaman:

Editor: Sri Saniyati

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X