Berkah Ramadhan, Semua Guru yang Memenuhi Syarat dan Kriteria Ini Akan Menerima TPG 2023

- Rabu, 22 Maret 2023 | 23:19 WIB
Semua guru yang memenuhi syarat dan kriteria ini akan mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG 2023 (Pixabay)
Semua guru yang memenuhi syarat dan kriteria ini akan mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG 2023 (Pixabay)

DIKASIH INFO - Semua guru yang memenuhi syarat dan kriteria ini akan mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG 2023.

Melalui situs resmi jendela.kemdikbud.go.id, Kemendikbud telah menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para guru agar dapat menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Kabar ini telah dinanti-nantikan oleh para guru yang telah memperoleh sertifikasi, bahkan bagi yang belum memilikinya.

Sebagai informasi, Kemendikbud berencana untuk memudahkan proses penerbitan sertifikat pendidik melalui Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Hal ini memungkinkan para guru untuk tidak perlu lagi mendaftar Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) guna memperoleh TPG.

Baca Juga: Ternyata Segini Besaran TPG Guru yang Bikin Profesi Guru Masih Jadi Idola

Sejauh ini, dasar hukum pemberian TPG tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14. Di mana, dijelaskan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Penghasilan yang dimaksud diatur lebih lanjut pada Pasal 15, yaitu terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain, termasuk tunjangan profesi.

Oleh karena itu, sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005, TPG hanya akan diberikan kepada guru yang telah memperoleh sertifikasi.

Namun, perlu diingat bahwa para guru yang sudah memperoleh sertifikat pendidik juga harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu untuk memperoleh TPG.

Syarat atau kriteria penerima tunjangan sertifikasi terkait dengan Permendikbud nomor 4 tahun 2022, yang dapat ditemukan di bab 2 tentang Tunjangan Profesi pasal 4.

Baca Juga: TPG Triwulan 1 2023 Cair Sebelum Lebaran, Namun Hanya Guru yang Memenuhi Syarat Ini yang Akan Menerimanya

Berikut ini adalah syarat TPG 2023:

1. Memiliki sertifikat pendidik.

2. Berstatus sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.

Halaman:

Editor: Sri Saniyati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X