DIKASIH INFO - Kementerian Agama RI telah menyiapkan dana sebesar Rp324 miliar untuk memberikan Tunjangan Insentif kepada 216.461 guru Non PNS di seluruh Indonesia yang mengajar pada RA dan Madrasah.
Dana Tunjangan Insentif bagi guru Non PNS yang mengajar pada RA dan Madrasah tersebut akan disalurkan pada Tahun 2023 ini.
Muhammad Zain, selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, menjelaskan bahwa pembayaran tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.
"Tunjangan insentif diberikan untuk memotivasi agar guru mengerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar, sebagaimana Guru yang merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki," jelas Zain sebagaimana dilansir Dikasih INFO dari pendis.kemenag.go.id.
Baca Juga: Cara Cek Info GTK Valid Atau Belum, Guru Sertifikasi Pejuang TPG TW 1 2023 Wajib Tahu!
Zain menyatakan bahwa kesejahteraan guru juga perlu menjadi perhatian serius selain beban kerja yang diemban oleh guru sehari-hari.
Oleh karena itu, ia mengimbau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk memerintahkan seluruh Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota untuk memberitahukan hal ini kepada guru Non PNS di wilayah mereka.
"Kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia merupakan amanat undang-undang, dengan diberikannya tunjangan insentif ini harapannya agar guru-guru termotivasi meningkatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan prestasi anak didik, memotivasi mereka untuk mengembangkan kompetensi, profesionalitas, kinerja dan kesejahteraannya," katanya.
Ajang Pradita, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat GTK Madrasah, menambahkan bahwa setelah pengumuman Penyaluran Tunjangan Insentif ini, pengajuan bisa dilakukan hingga tanggal 7 April 2023 melalui akun SIMPATIKA masing-masing.
Untuk persyaratan penerima tunjangan, dapat dilihat dalam Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri pada RA dan Madrasah Tahun 2023 Nomor 183 Tahun 2023 yang dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id.
"Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota. Insyaallah bulan Mei sudah cair," kata Ajang.
Guru-guru yang telah mengajukan permohonan tunjangan insentif dan mendapat persetujuan dari Kabupaten/Kota harus segera menindaklanjutinya hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu tanggal 14 April 2023.
Baca Juga: Berkah Ramadhan, Semua Guru yang Memenuhi Syarat dan Kriteria Ini Akan Menerima TPG 2023
Jika pengajuan mereka disetujui, mereka akan dianggap sebagai calon penerima tunjangan insentif pada tahun 2023.
Artikel Terkait
Jelang Pencairan TPG TW 1, Mengapa Status Validasi Data Guru di Info GTK Banyak yang Tidak Valid?
Hore! TPG Triwulan 1 Tahun 2023 Sudah Cair di Daerah, Para Guru Auto Senyum
TPG Triwulan 1 2023 Cair Sebelum Lebaran, Namun Hanya Guru yang Memenuhi Syarat Ini yang Akan Menerimanya
Ternyata Segini Besaran TPG Guru yang Bikin Profesi Guru Masih Jadi Idola
Berkah Ramadhan, Semua Guru yang Memenuhi Syarat dan Kriteria Ini Akan Menerima TPG 2023
Kapan Tunjangan Sertifikasi Guru Cair? Ini Jadwal Pencairan TPG TW 1, TW 2, TW 3, dan TW 4 Tahun 2023
Cara Cek Info GTK Valid Atau Belum, Guru Sertifikasi Pejuang TPG TW 1 2023 Wajib Tahu!