Perpres No 21 Tahun 2023, Sekolah Negeri Wajib 5 Hari, Download Di Sini!

- Minggu, 21 Mei 2023 | 09:15 WIB
Sekolah Negei Wajib 5 hari di 2023 (Rustam)
Sekolah Negei Wajib 5 hari di 2023 (Rustam)

DIKASIH INFO - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 21 Tahun 2023 mengenai Ketentuan Hari Kerja Instansi Pemerintah, Hari Kerja Pegawai ASN, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN.

Peraturan Presiden (Perpres) No 21 Tahun 2023 ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 1 Januari 2023.

Dalam Perpres No 21 Tahun 2023ini, terdapat ketentuan-ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN, serta jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN. Hal-hal yang diatur dalam Perpres ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja dalam lingkup instansi pemerintah.

Beberapa poin yang dapat ditegaskan dalam Perpres No 21 Tahun 2023 antara lain:

Hari Kerja Instansi Pemerintah:

Perpres mengatur bahwa hari kerja instansi pemerintah adalah Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Hari Kerja Pegawai ASN:

Pegawai ASN diwajibkan untuk masuk kerja selama hari kerja instansi pemerintah. Jika terdapat keperluan tertentu, seperti cuti, izin, atau tugas dinas, pegawai ASN harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Jam Kerja Instansi Pemerintah:

Perpres menetapkan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 dan berakhir pada pukul 16.00 waktu setempat, dengan ketentuan waktu istirahat. Ketentuan ini dapat berlaku secara fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing instansi pemerintah.

Jam Kerja Pegawai ASN:

Pegawai ASN diwajibkan untuk mematuhi jam kerja instansi pemerintah yang telah ditetapkan. Mereka harus hadir dan melaksanakan tugas sesuai dengan jadwal yang berlaku di instansi tempat mereka bekerja.

Ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Pemerintah, Hari Kerja Pegawai ASN, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi:

a. Instansi Pusat; dan

b. lnstansi Daerah.

Halaman:

Editor: Rustam Efendi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X