TERUNGKAP! Inilah Jejak Menkominfo Johnny Plate dalam Kasus Korupsi BTS 4G yang Rugikan Negara Rp8 Triliun

- Minggu, 21 Mei 2023 | 16:30 WIB
Menkominfo, Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur BTS 4G (PMJ News)
Menkominfo, Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur BTS 4G (PMJ News)

DIKASIH INFO - Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo, Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo pada periode tahun 2020-2022.

Pengumuman penetapan tersangka ini dilakukan setelah Johnny G Plate menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk ketiga kalinya di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 17 Mei 2023.

"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi sebagaimana dilansir Dikasih INFO dari PMJ News.

Kuntadi menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah evaluasi kasus berdasarkan hasil pemeriksaan. Selanjutnya, Johnny G Plate ditahan di Rumah Tahanan Kejagung cabang Salemba.

"Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.

Baca Juga: TERJAWAB! Keterlibatan Sejumlah Pejabat Pemerintahan di Daerah dan di Pusat dalam Kasus Korupsi

Sebelum Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur BTS 4G, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang lain sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut adalah Anang Achmad Latif (AAL), yang menjabat sebagai Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Galubang Menak (GMS), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Selain itu, ada Yohan Suryanto (YS), yang merupakan tenaga ahli Human Development (HUDEV) di Universitas Indonesia, Mukti Ali (MA), tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH), yang menjabat sebagai Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Mereka semua diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menkominfo Johnny G Plate, Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) mengungkapkan bahwa kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun.

Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo selama periode tahun 2020-2022.

Baca Juga: TERJAWAB! Bagaimana Tanggapan Terhadap Penghukuman dan Pembinaan Reaksi Sosial Formal Atas Kejahatan Korupsi

"Terkait dengan hasil penghitungan kerugian negara yang kita sampaikan beberapa hari lalu. Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," ungkap Kuntadi.

Kuntadi mengungkapkan bahwa total kerugian negara dalam kasus korupsi ini berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Halaman:

Editor: Sri Saniyati

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X