RESMI! Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Beasiswa ADik 2023, Ini Syarat dan Ketentuannya

- Selasa, 23 Mei 2023 | 11:56 WIB
Kemendikbudristek kembali membuka pendaftaran untuk Beasiswa ADik 2023 (Pixabay)
Kemendikbudristek kembali membuka pendaftaran untuk Beasiswa ADik 2023 (Pixabay)

DIKASIH INFO – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek kembali membuka pendaftaran untuk Beasiswa ADik 2023.

Beasiswa ADik 2023 ini ditujukan bagi calon mahasiswa baru yang berasal dari Papua, daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T), dan juga anak Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Beasiswa ADik atau Afirmasi Pendidikan Tinggi adalah bantuan yang diberikan kepada calon mahasiswa yang mengalami kesulitan dan keterbatasan dalam mengakses pendidikan tinggi.

Skema bantuan beasiswa ADik 2023 terdiri dari beasiswa ADik untuk siswa wilayah Papua yang direkomendasikan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, ada juga jalur siswa beasiswa Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) yang bisa mendaftar secara mandiri. Beasiswa ADik juga diberikan kepada siswa anak PMI di perbatasan Indonesia.

Sebagai informasi, beasiswa ini juga tersedia bagi siswa yang berasal dari daerah khusus yang mengacu pada Permendikbud No 14/2021 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional.

Baca Juga: CATAT! Hanya Sampai 23 Mei, Inilah PTKIN Tempat Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Maroko 2023

Berikut adalah syarat dan ketentuan Beasiswa ADik 2023 untuk siswa dari wilayah Papua, ADEM, 3T, dan anak PMI, sebagaimana dilansir Dikasih INFO dari laman Afirmasi Pendidikan Tinggi:

1. Warga negara Indonesia yang merupakan siswa SMA, SMK, atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau telah lulus 1 (satu) tahun sebelumnya.

2. Terdaftar dalam SIM ADik dengan melengkapi data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

3. Berasal dari daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T); atau Orang Asli Papua (OAP) sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; atau anak TKI.
4. Lulus seleksi pada semua jalur penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada program studi dengan Akreditasi A atau B, serta memenuhi pertimbangan tertentu pada program studi dengan Akreditasi C atau lulus Tes Seleksi ADik (berdasarkan dokumen hasil akademik dan non-akademik/raport) dengan ketentuan perguruan tinggi tujuan sebagai berikut:

• Calon penerima dari daerah 3T dan anak TKI dapat memilih PT di dalam maupun di luar provinsi.

• Calon penerima dari Wilayah Papua harus memilih PT di luar Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

5. Nilai rata-rata rapor untuk 6 (enam) mata pelajaran yang sesuai dengan jurusan untuk calon peserta seleksi minimal adalah 75.

Baca Juga: Siap-siap! Kemenag Segera Buka Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit 2023 Sekitar Pertengahan April

Halaman:

Editor: Sri Saniyati

Sumber: Kemdikbud

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X