Seorang Mahasiswa Kurir Narkoba Berhasil Diamankan Polda Banten

- Rabu, 15 Februari 2023 | 06:30 WIB
Seorang Mahasiswa Kurir Narkoba Berhasil Diamankan Polda Banten (tribratanews.polri.go.id)
Seorang Mahasiswa Kurir Narkoba Berhasil Diamankan Polda Banten (tribratanews.polri.go.id)

DIKASIH INFO - Seorang mahasiswa yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Banten akhir pekan lalu.

Dilansir Dikasih Info dari tribratanews.polri.go.id, seorang mahasiswa terduga kurir narkoba jenis sabu yang diperjualbelikan di wilayah Kota Serang tersebut berinisial FR (20).

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto mengungkapkan, bahwa Ditresnarkoba Polda Banten telah berhasil menangkap FR (20) yang diduga merupakan kurir narkoba.

Baca Juga: Keren! Polda Jateng Uji Coba ETLE Drone di Temanggung Guna Persiapan Mudik Lebaran 2023

Adapun rekan pelaku yaitu RM masih dalam pencarian Polda Banten karena berhasil melarikan diri ketika akan ditangkap.

"Alhamdulillah Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus tersebut pada 10 Februari sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Petir Kota Serang," kata Kombes Pol. Didik Hariyanto.

Lebih lanjut, Kabid Humas menjelaskan bahwa FR adalah warga Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Kota Serang.

Baca Juga: Polres Boyolali Sidak Dua Pasar Tradisional Jelang Ramadhan, Stok Dipastikan Aman dan Tidak Ada Penyimpangan

Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kota Serang, tim Opsnal melaksanakan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku FR (20) dengan barang bukti satu bungkus sabu seberat 10.24 gram.

Dari hasil pengembangan tersebut, diketahui pelaku FR mendapatkan barang haram itu dari RM alias Agus yang juga merupakan warga Kabupaten Lebak, untuk saat ini sebagai DPO.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu bungkus roko berisi sabu seberat 10.24 gram, empat handphone (Hp), dan satu KTP.

Baca Juga: Heboh! 600 Gunungan Arum Manis Jadi Rebutan Warga Karanganyar Saat Napak Tilas 268 Tahun Perjanjian Giyanti

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 jung to pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Editor: Sri Saniyati

Sumber: tribratanews.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X