LENGKAP! Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Semester 2 Halaman 147 Uji Kompetensi 6 Memperkuat Komitmen Kebangsaan

- Senin, 6 Maret 2023 | 19:31 WIB
Kunci jawaban PKN kelas 8 semester 2 halaman 147 Uji Kompetensi 6 Memperkuat Komitmen Kebangsaan lengkap dengan pembahasan (Pixabay)
Kunci jawaban PKN kelas 8 semester 2 halaman 147 Uji Kompetensi 6 Memperkuat Komitmen Kebangsaan lengkap dengan pembahasan (Pixabay)

DIKASIH INFO – Silakan simak kunci jawaban PKN kelas 8 semester 2 halaman 147 Uji Kompetensi 6 Memperkuat Komitmen Kebangsaan berikut ini.

Artikel kunci jawaban PKN kelas 8 semester 2 halaman 147 Uji Kompetensi 6 Memperkuat Komitmen Kebangsaan lengkap dengan pembahasannya ini penting untuk dipelajari.

Namun, ada baiknya para siswa kelas 8 mengerjakan tugasnya terlebih dahulu sebelum menyimak kunci jawaban PKN kelas 8 semester 2 halaman 147 Uji Kompetensi 6 Memperkuat Komitmen Kebangsaan ini.

Pasalnya, kunci jawaban PKN kelas 8 semester 2 halaman 147 Uji Kompetensi 6 Memperkuat Komitmen Kebangsaan dibuat hanya sebagai referensi ataupun alternatif jawaban siswa-siswi kelas 8 semester 2 saat mengerjakan tugas di rumah.

Sebagai informasi, kunci jawaban PKN kelas 8 semester 2 halaman 147 Uji Kompetensi 6 Memperkuat Komitmen Kebangsaan ini dibuat berdasarkan soal-soal yang ada di dalam Buku Paket PKN kelas 8 semester 2 SMP Cetakan Ke-2, 2017 (Edisi Revisi).

Baca Juga: KUNCI Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 125 Uji Kompetensi 5 Sumpah Pemuda dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Buku Paket PKN kelas 8 semester 2 SMP yang dijadikan sebagai buku pegangan siswa di sekolah jenjang SMP ini ditulis oleh Lukman Surya Saputra, Ida Rohayani, dan Salikun.

Dikutip dari Buku Paket PKN kelas 8 semester 2, berikut ini adalah soal sekaligus kunci jawaban PKN kelas 8 semester 2 halaman 147 Uji Kompetensi 6 Memperkuat Komitmen Kebangsaan.

Soal PKN kelas 8 Semester 2 halaman 147 Uji Kompetensi 6 Memperkuat Komitmen Kebangsaan

Jiwa dan semangat para pendiri Negara yang dioperasionalkan dalam jiwa dan semangat 45 dimaksudkan untuk menjaga tetap tegaknya negara kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan ”Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik” dan Pasal 37 ayat (5) menegaskan ”Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.

Majelis Permusyawaratan Rakyat telah membuat ketetapan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak boleh diganggu gugat. Bentuk Negara kesatuan bagi Negara Indonesia sudah dianggap final.

Baca Juga: LENGKAP! Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 129 Tabel 6.1 Daftar Pertanyaan

Jawablah soal-soal di bawah ini dengan benar!

kunci jawaban PKN kelas 8 Semester 2 halaman 147 Uji Kompetensi 6 Memperkuat Komitmen Kebangsaan

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Buku Kemdikbud

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X