DIKASIH INFO - Pertanyaan menurut analisis saudara, apakah badan hukum dapat menjadi subjek hak milik atas tanah ini sering ditanyakan oleh banyak mahasiswa.
Pasalnya, pertanyaan menurut analisis saudara, apakah badan hukum dapat menjadi subjek hak milik atas tanah ini biasanya ditanyakan dalam diskusi kuliah.
Salah satu yang sering menanyakan menurut analisis saudara, apakah badan hukum dapat menjadi subjek hak milik atas tanah ini adalah Mahasiswa yang tengah mengikuti perkuliahan online.
Sebelum menyimak jawaban pertanyaan menurut analisis saudara, apakah badan hukum dapat menjadi subjek hak milik atas tanah ini, silakan cermati terlebih dahulu soal lengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: TERJAWAB! Jelaskan yang Dimaksud Locus dan Focus Administrasi Publik, Berikan Contoh Masing-Masing
Berikut pertanyaan lengkapnya:
Menurut analisis saudara, Apakah badan hukum dapat menjadi subjek hak milik atas tanah?
Jawaban:
Ya, badan hukum dapat menjadi subjek hak milik atas tanah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jaminan Produk Halal.
Dalam UUPA, badan hukum dapat memiliki hak milik atas tanah dengan ketentuan-ketentuan tertentu, seperti dalam Pasal 16 ayat (1) UUPA yang menyatakan "Badan hukum yang didirikan menurut hukum yang berlaku di Indonesia, warga negara Indonesia, warga negara asing dan badan hukum yang didirikan menurut hukum yang berlaku di negara asing yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dapat mempunyai hak atas tanah".
Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jaminan Produk Halal, badan hukum juga dapat memiliki hak milik atas tanah untuk mendirikan pabrik atau fasilitas produksi dengan ketentuan-ketentuan tertentu, seperti dalam Pasal 14 ayat (1) yang menyatakan "Badan hukum yang memerlukan tanah untuk mendirikan pabrik atau fasilitas produksi harus memperoleh hak atas tanah untuk mendirikan pabrik atau fasilitas produksi secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku".
Namun, untuk memperoleh hak atas tanah, badan hukum harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti memperoleh izin dari pihak berwenang dan membayar pajak atau biaya lain yang terkait dengan kepemilikan tanah.
Baca Juga: TERJAWAB! Jelaskan yang Dimaksud dengan Organisasi Publik, Simak Penjelasan Lengkapnya
Artikel Terkait
TERJAWAB! Stanley L. Miller Menjadi Contoh Tentang Asal Mula Kehidupan, Jelaskan dengan Lengkap
TERJAWAB! Jelaskan Hubungan Antara Tingkat Kekayaan yang Lambat Berubah dengan Tingkat Konsumsi
TERJAWAB! Jelaskan Hambatan Ekonomi Dilihat dari Perkembangan Ekonomi, Kurs Mata Uang, dan Sistem Perekonomian
TERJAWAB! Jelaskan Tipe Bisnis Berdasarkan Kegiatannya, Simak Penjelasan Lengkapnya
TERJAWAB! Mengapa Penting untuk Menghindari Penggunaan Kata-Kata Negatif dalam Komunikasi Verbal Bisnis
TERJAWAB! How Would You Explain The Difference Between Memo And Email, Imagine You Are Working In Another City
TERJAWAB! Coba Anda Identifikasi Perbedaan Pengusaha dan Wirausaha Serta Contohnya
TERJAWAB! Konstruksi Pengertian Iman dalam Al-Quran Berkaitan dengan Assyaddu Hubban QS. Al- Baqarah: 165