TERJAWAB! Menurut Analisis Saudara, Apakah Badan Hukum Dapat Menjadi Subjek Hak Milik Atas Tanah

- Kamis, 27 April 2023 | 14:30 WIB
Jawaban apakah badan hukum dapat menjadi subjek hak milik atas tanah  (Pixabay)
Jawaban apakah badan hukum dapat menjadi subjek hak milik atas tanah (Pixabay)

DIKASIH INFO - Pertanyaan menurut analisis saudara, apakah badan hukum dapat menjadi subjek hak milik atas tanah ini sering ditanyakan oleh banyak mahasiswa.

Pasalnya, pertanyaan menurut analisis saudara, apakah badan hukum dapat menjadi subjek hak milik atas tanah ini biasanya ditanyakan dalam diskusi kuliah.

Salah satu yang sering menanyakan menurut analisis saudara, apakah badan hukum dapat menjadi subjek hak milik atas tanah ini adalah Mahasiswa yang tengah mengikuti perkuliahan online.

Sebelum menyimak jawaban pertanyaan menurut analisis saudara, apakah badan hukum dapat menjadi subjek hak milik atas tanah ini, silakan cermati terlebih dahulu soal lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: TERJAWAB! Jelaskan yang Dimaksud Locus dan Focus Administrasi Publik, Berikan Contoh Masing-Masing

Baca Juga: TERJAWAB! Jelaskan dan Uraikan Komponen yang Merupakan Sikap Administrasi Publik yang Diorientasikan ke Publik

Berikut pertanyaan lengkapnya:

Menurut analisis saudara, Apakah badan hukum dapat menjadi subjek hak milik atas tanah?

Jawaban:

Ya, badan hukum dapat menjadi subjek hak milik atas tanah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jaminan Produk Halal.

Dalam UUPA, badan hukum dapat memiliki hak milik atas tanah dengan ketentuan-ketentuan tertentu, seperti dalam Pasal 16 ayat (1) UUPA yang menyatakan "Badan hukum yang didirikan menurut hukum yang berlaku di Indonesia, warga negara Indonesia, warga negara asing dan badan hukum yang didirikan menurut hukum yang berlaku di negara asing yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dapat mempunyai hak atas tanah".

Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jaminan Produk Halal, badan hukum juga dapat memiliki hak milik atas tanah untuk mendirikan pabrik atau fasilitas produksi dengan ketentuan-ketentuan tertentu, seperti dalam Pasal 14 ayat (1) yang menyatakan "Badan hukum yang memerlukan tanah untuk mendirikan pabrik atau fasilitas produksi harus memperoleh hak atas tanah untuk mendirikan pabrik atau fasilitas produksi secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku".

Namun, untuk memperoleh hak atas tanah, badan hukum harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti memperoleh izin dari pihak berwenang dan membayar pajak atau biaya lain yang terkait dengan kepemilikan tanah.

Baca Juga: TERJAWAB! Ada Sejumlah Faktor Yang Membuat Komunikasi Organisasi Efektif, Mana yang Paling Berpengaruh

Baca Juga: TERJAWAB! Jelaskan yang Dimaksud dengan Organisasi Publik, Simak Penjelasan Lengkapnya

Halaman:

Editor: Masruro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X