DIKASIH INFO - Pertanyaan bayi yang masih dalam kandungan ibunya dapat dianggap telah dilahirkan bilamana kepentingan si anak menghendakinya, misalnya untuk mencapai ahli waris sebaiknya ia dianggap tidak pernah ada jika meninggal ketika dilahirkan (lahir mati) ini sering ditanyakan oleh banyak mahasiswa.
Pasalnya, pertanyaan bayi yang masih dalam kandungan ibunya dapat dianggap telah dilahirkan bilamana kepentingan si anak menghendakinya, misalnya untuk mencapai ahli waris sebaiknya ia dianggap tidak pernah ada jika meninggal ketika dilahirkan (lahir mati) ini biasanya ditanyakan dalam diskusi kuliah.
Salah satu yang sering menanyakan pertanyaan bayi yang masih dalam kandungan ibunya dapat dianggap telah dilahirkan bilamana kepentingan si anak menghendakinya, misalnya untuk mencapai ahli waris sebaiknya ia dianggap tidak pernah ada jika meninggal ketika dilahirkan (lahir mati) ini adalah Mahasiswa yang tengah mengikuti perkuliahan online.
Sebelum menyimak jawaban pertanyaan bayi yang masih dalam kandungan ibunya dapat dianggap telah dilahirkan bilamana kepentingan si anak menghendakinya, misalnya untuk mencapai ahli waris sebaiknya ia dianggap tidak pernah ada jika meninggal ketika dilahirkan (lahir mati) ini, silakan cermati terlebih dahulu soal lengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: TERJAWAB! Menurut Pendapat Anda, Mengapa Perilaku Intoleransi Ini Bisa Terjadi, Simak Penjelasannya
Baca Juga: TERJAWAB! Bianca dan Saudaranya, Bimo Adalah Kakak Beradik yang Sangat Berbakat, Simak Penjelasannya
Berikut pertanyaan lengkapnya:
Bayi yang masih dalam kandungan ibunya dapat dianggap telah dilahirkan bilamana kepentingan si anak menghendakinya, misalnya untuk mencapai ahli waris sebaiknya ia dianggap tidak pernah ada jika meninggal ketika dilahirkan (lahir mati).
Jika ditinjau berdasarkan persfektif subjek hukum.
a. Jelaskan pendapat anda jika si anak dilahirkan hidup dan kedudukannya di dalam hukum.
b. Jelaskan pendapat anda jika si anak telah berumur dewasa dan dipandang cakap bertindak dalam hukum.
Jawaban:
a. Jika si anak dilahirkan hidup, maka menurut perspektif subjek hukum, anak tersebut memiliki kedudukan sebagai subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban yang diakui oleh hukum.
Dalam hal ini, anak tersebut mempunyai hak untuk dilindungi oleh hukum dan memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dari keluarga dan negara.
Menurut Pasal 48 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak memiliki kedudukan hukum yang sama di depan hukum, tanpa diskriminasi atas dasar jenis kelamin, status sosial, status kesehatan, ras, agama, kebangsaan, etnik, dan difabelitas.
Artikel Terkait
TERJAWAB! Bagaimana Anda Menjelaskan Perbedaan Antara Memo dan Email, SImak Penjelasan Lengkapnya
TERJAWAB! Diskusikan Bagaimana Cara Mengukur Kompleksitas Organisasi, Simak Penjelasannya
TERJAWAB! Jelaskan Apa yang Dimaksud dengan Sebaran Ruang, Simak Penjelasan Lengkap Berikut Ini
TERJAWAB! Jelaskan Keterkaitan Antara Sistem Ekonomi Pancasila dan Sistem Ekonomi Kerakyatan
TERJAWAB! Jelaskan Penyebab Internal dan Eksternal Krisis Moneter, Simak Penjelasan Lengkapnya
TERJAWAB! Tentukanlah Kebijakan Yang Dapat Dilakukan Pemerintah dalam Upaya Menyejahterakan Petani
TERJAWAB! Jelaskan Hubungan Lembaga Keuangan Mikro dengan Tingkat Kemiskinan, Simak Penjelasannya
TERJAWAB! Jelaskan Apa yang Dimaksud dengan Istilah Syariat, Simak Penjelasan Berikut Ini