TERJAWAB! Berdasarkan Kasus Di Atas Mahasiswa Diminta untuk Membuat Surat Gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung

- Sabtu, 6 Mei 2023 | 20:00 WIB
Jawaban berdasarkan kasus di atas mahasiswa diminta untuk “Membuat Surat Gugatan” ke pengadilan Negeri kota Bandung melalui kuasa hukumnya (Pixabay/Stocksnap)
Jawaban berdasarkan kasus di atas mahasiswa diminta untuk “Membuat Surat Gugatan” ke pengadilan Negeri kota Bandung melalui kuasa hukumnya (Pixabay/Stocksnap)

DIKASIH INFO - Pertanyaan berdasarkan kasus di atas mahasiswa diminta untuk “Membuat Surat Gugatan” ke pengadilan Negeri kota Bandung melalui kuasa hukumnya ini sering ditanyakan oleh banyak mahasiswa.

Pasalnya, pertanyaan berdasarkan kasus di atas mahasiswa diminta untuk “Membuat Surat Gugatan” ke pengadilan Negeri kota Bandung melalui kuasa hukumnya ini biasanya ditanyakan dalam diskusi di bangku kuliah.

Salah satu yang sering menanyakan pertanyaan berdasarkan kasus di atas mahasiswa diminta untuk “Membuat Surat Gugatan” ke pengadilan Negeri kota Bandung melalui kuasa hukumnya ini adalah Mahasiswa yang tengah mengikuti perkuliahan online.

Sebelum menyimak jawaban pertanyaan berdasarkan kasus di atas mahasiswa diminta untuk “Membuat Surat Gugatan” ke pengadilan Negeri kota Bandung melalui kuasa hukumnya ini, silakan cermati terlebih dahulu soal lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: TERJAWAB! Jelaskan Fungsi Menyimak, Simak Penjelasan Lengkapnya

Baca Juga: TERJAWAB! Mengapa Menyimak Merupakan Kegiatan Berbahasa yang Sangat Penting Bagi Anak, Jelaskan

Berikut pertanyaan lengkapnya:

Kasus

Andi (52 tahun) seorang pengusaha kerajinan rotan bertempat tinggal di Jl. Awiligar No1E, Kota Bandung.

Kerajinan rotan yang dibuat Andi sangat digemari oleh masyarakatterutama oleh orang asing.

Banyak pesanan yang Andi terima dari mancanegara namuntidak seluruhnya dapat dipenuhi oleh Andi karena terkendala kekurangan modal.

Untuk ituAndi meminjam uang kepada Eddy (50 tahun), seorang pengusaha jual beli mobil yangberalamat di Jl. Braga No.5 Kota Bandung.

Perjanjian utang piutang tersebut dilaksanakandihadapan Notaris di kota Bandung yang bernama Dinda, SH, Mkn., pada tanggal 2 Agustus 2018 dalam perjanjian No. 200, dimana dalam perjanjian tersebut Andi meminjam uang kepada Eddy sebesar Rp. 200.000.000,- dengan jaminan tanah milik Andi yangterletak di Jl. Cimenyan No. 15 Kota Bandung tercatat sebagai Hak Milik No. 177 seluas800 m2 serta sebuah mobil merk Xenia keluaran tahun 2016 atas nama Andi.

Berdasarkan perjanjian itu Andi harus melunasi utangnya dengan cicilan tiap bulannyasebesar Rp. 10.000.000,- ditambah bunga 4% selama 20 bulan.

Setelah berjalan setahunternyata Andi hanya membayar utang pokoknya saja sebesar Rp. 120.000.000,- tanpamembayar bunga.

Halaman:

Editor: Masruro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X