TERJAWAB! Jelaskan Jaminan Hak Hidup dalam Instrumen Hukum HAM Internasional dan Instrumen Nasional

- Senin, 8 Mei 2023 | 22:15 WIB
Jawaban jelaskan jaminan hak hidup dalam instrumen hukum HAM internasional dan instrumen nasional (Pixabay/Stocksnap)
Jawaban jelaskan jaminan hak hidup dalam instrumen hukum HAM internasional dan instrumen nasional (Pixabay/Stocksnap)

DIKASIH INFO - Pertanyaan jelaskan jaminan hak hidup dalam instrumen hukum HAM internasional dan instrumen nasional ini sering ditanyakan oleh banyak mahasiswa.

Pasalnya, pertanyaan jelaskan jaminan hak hidup dalam instrumen hukum HAM internasional dan instrumen nasional ini biasanya ditanyakan dalam diskusi kuliah.

Salah satu yang sering menanyakan pertanyaan jelaskan jaminan hak hidup dalam instrumen hukum HAM internasional dan instrumen nasional ini adalah Mahasiswa yang tengah mengikuti perkuliahan online.

Sebelum menyimak jawaban pertanyaan jelaskan jaminan hak hidup dalam instrumen hukum HAM internasional dan instrumen nasional ini, silakan cermati terlebih dahulu soal lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: TERJAWAB! Apa Manfaat Positif Jika Kita Masuk ke Dalam Tim, Simak Penjelasan Lengkapnya

Baca Juga: TERJAWAB! Bagaimana Cara Agar Anggota Tim Memiliki Tujuan Bersama dalam Tim, Jelaskan

Berikut pertanyaan lengkapnya:

Jelaskan jaminan hak hidup dalam instrumen hukum HAM internasional dan instrumen nasional!

Jawaban:

Jaminan hak hidup adalah hak asasi manusia yang paling fundamental dan esensial, yang diakui secara universal dalam berbagai instrumen hukum HAM internasional dan nasional.

Secara umum, jaminan hak hidup memastikan bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup yang layak dan terjamin, serta melindungi seseorang dari tindakan yang merugikan atau mengancam nyawa.

Instrumen hukum HAM internasional yang mengakui jaminan hak hidup di antaranya adalah:

1. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948, yang menyatakan bahwa

"Setiap orang berhak atas hak-hak yang tercantum dalam deklarasi ini tanpa kecuali apa pun, seperti hak untuk hidup, kebebasan, dan keamanan pribadi".

2. Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (KIHSP) yang disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 16 Desember 1966, yang menjamin hak-hak sipil dan politik termasuk hak untuk hidup.

Halaman:

Editor: Masruro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X