TERJAWAB! Sebutkan dan Jelaskan Jasa-Jasa yang Diberikan Oleh Bank Umum dan Bank Syariah

- Jumat, 12 Mei 2023 | 20:20 WIB
Jawaban sebutkan dan jelaskan jasa-jasa yang diberikan oleh bank umum dan bank syariah (Pixabay)
Jawaban sebutkan dan jelaskan jasa-jasa yang diberikan oleh bank umum dan bank syariah (Pixabay)

DIKASIH INFO - Pertanyaan sebutkan dan jelaskan jasa-jasa yang diberikan oleh bank umum dan bank syariah ini sering ditanyakan oleh banyak mahasiswa.

Pasalnya, pertanyaan sebutkan dan jelaskan jasa-jasa yang diberikan oleh bank umum dan bank syariah ini biasanya ditanyakan dalam diskusi kuliah.

Salah satu yang sering menanyakan pertanyaan sebutkan dan jelaskan jasa-jasa yang diberikan oleh bank umum dan bank syariah ini adalah Mahasiswa yang tengah mengikuti perkuliahan online.

Sebelum menyimak jawaban pertanyaan sebutkan dan jelaskan jasa-jasa yang diberikan oleh bank umum dan bank syariah ini, silakan cermati terlebih dahulu soal lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: TERJAWAB! Coba Saudara Analisis Terkait Mengapa Masih Banyak Pelaku Bom Bunuh Diri yang Mau Melakukan Tindakan

Baca Juga: TERJAWAB! Anda Adalah Pemimpin Suatu Perusahaan, Maka Apa yang Akan Anda Lakukan untuk Memenuhi Kebutuhan

Berikut pertanyaan lengkapnya:

Sebutkan dan jelaskan jasa-jasa yang diberikan oleh Bank Umum dan Bank syariah.

Jawaban:

Bank Umum dan Bank Syariah memiliki perbedaan dalam prinsip operasionalnya. Bank Umum beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip konvensional, sedangkan Bank Syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Berikut adalah beberapa jasa-jasa yang diberikan oleh Bank Umum dan Bank Syariah:

1. Jasa penyimpanan uang atau tabungan Bank Umum dan Bank Syariah sama-sama menyediakan jasa penyimpanan uang atau tabungan bagi nasabah.

Di Bank Umum, nasabah dapat membuka rekening tabungan atau deposito yang menawarkan suku bunga yang lebih tinggi daripada giro.

Sedangkan di Bank Syariah, jasa penyimpanan uang dikenal dengan istilah mudharabah, yaitu pengelolaan dana secara bersama antara bank dan nasabah.

2. Jasa pinjaman

Halaman:

Editor: Masruro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X