DIKASIH INFO - Pertanyaan berdasarkan fungsi permintaan dan fungsi penawaran yang Anda peroleh pada soal nomor 1 di atas, tentukan titik keseimbangan pasar yang baru apabila pemerintah mengenakan pajak penjualan perunit (pajak tetap) atas barang “X” tersebut sebesar Rp. 100 / unit ini sering ditanyakan oleh banyak mahasiswa.
Pasalnya, pertanyaan berdasarkan fungsi permintaan dan fungsi penawaran yang Anda peroleh pada soal nomor 1 di atas, tentukan titik keseimbangan pasar yang baru apabila pemerintah mengenakan pajak penjualan perunit (pajak tetap) atas barang “X” tersebut sebesar Rp. 100 / unit ini biasanya ditanyakan dalam diskusi kuliah.
Salah satu yang sering menanyakan pertanyaan berdasarkan fungsi permintaan dan fungsi penawaran yang Anda peroleh pada soal nomor 1 di atas, tentukan titik keseimbangan pasar yang baru apabila pemerintah mengenakan pajak penjualan perunit (pajak tetap) atas barang “X” tersebut sebesar Rp. 100 / unit ini adalah Mahasiswa yang tengah mengikuti perkuliahan online.
Sebelum menyimak jawaban pertanyaan berdasarkan fungsi permintaan dan fungsi penawaran yang Anda peroleh pada soal nomor 1 di atas, tentukan titik keseimbangan pasar yang baru apabila pemerintah mengenakan pajak penjualan perunit (pajak tetap) atas barang “X” tersebut sebesar Rp. 100 / unit ini, silakan cermati terlebih dahulu soal lengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: TERJAWAB! Misalkan Diketahui Jumlah Barang “X” yang Diminta dan Ditawarkan Pada Dua Tingkat Harga yang Berbeda --> SOAL NOMOR 1
Berikut pertanyaan lengkapnya:
Berdasarkan fungsi permintaan dan fungsi penawaran yang Anda peroleh pada soal nomor 1 di atas, tentukan titik keseimbangan pasar yang baru apabila pemerintah mengenakan pajak penjualan perunit (pajak tetap) atas barang “X” tersebut sebesar Rp. 100 / unit.
Berapa beban pajak yang ditanggung oleh konsumen dan beban pajak yang ditanggng produsen, dan berapa jumlah penerimaan pajak pemerintah?
Jawaban:
Titik keseimbangan setelah pajak yaitu (150,Rp2.100). Jumlah pajak yang diterima pemerintah adalah Rp15.000.
Penjelasan:
Keseimbangan setelah pajak terjadi saat Pd = Ps + pajak.
Artikel Terkait
TERJAWAB! Eksistensi DPD Dimunculkan Pertama Kali dalam Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 Tahun 2001
TERJAWAB! Buktikan Bahwa Perjanjian Kerjasama dengan Pihak Ketiga yang Dilakukan Salah Satu Pesero CV CM
TERJAWAB! Silakan Dianalisis Cara Menentukan Perbuatan “Penyalahgunaan Wewenang” yang Dilakukan Oleh Pejabat
TERJAWAB! PT. Z Perusahaan Sepatu yang Berlokasi di Cikarang, dalam Pengembangan SDM di PT. Z
TERJAWAB! Bagaimana Nikah Siri Perspektif Hukum Islam dan UU Perkawinan di Indonesia
TERJAWAB! Apa Saja Risiko Dalam Investasi dan Bagaimana Cara Anda Memitigasi Risiko Tersebut
TERJAWAB! Apakah Sistem Perekonomian Pancasila Masih Relevan untuk Diterapkan Pada Kondisi Saat Ini
TERJAWAB! Bagaimana Praktik Penerapan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance dalam Penyelenggaraan BUMN