DIKASIH INFO - Pertanyaan asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia dicantumkan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, buktikan 3 fakta bahwa secara empiris hukum pidana Indonesia tidak menganut asas legalitas mutlak ini sering ditanyakan oleh banyak mahasiswa.
Pasalnya, pertanyaan asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia dicantumkan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, buktikan 3 fakta bahwa secara empiris hukum pidana Indonesia tidak menganut asas legalitas mutlak ini biasanya ditanyakan dalam diskusi di bangku kuliah.
Salah satu yang sering menanyakan pertanyaan asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia dicantumkan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, buktikan 3 fakta bahwa secara empiris hukum pidana Indonesia tidak menganut asas legalitas mutlak ini adalah Mahasiswa yang tengah mengikuti perkuliahan online.
Sebelum menyimak jawaban pertanyaan asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia dicantumkan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, buktikan 3 fakta bahwa secara empiris hukum pidana Indonesia tidak menganut asas legalitas mutlak ini, silakan cermati terlebih dahulu soal lengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: TERJAWAB! Diskusikan Mengapa Bank Indonesia Menyelenggarakan Kliring, Begini Penjelasannya
Berikut pertanyaan lengkapnya:
Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia dicantumkan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP,namun berdasarkan fakta empiris bahwa hukum pidana Indonesia tidak menganut asas legalitas mutlak.
Buktikan 3 fakta bahwa secara empiris hukum pidana Indonesia tidak menganut asas legalitas mutlak.
Jawaban:
Dalam fakta empiris, terdapat beberapa indikasi bahwa hukum pidana Indonesia tidak menganut asas legalitas mutlak.
Berikut adalah tiga fakta yang mendukung pernyataan tersebut:
1. Retroaktivitas:
Menurut asas legalitas, seseorang tidak dapat dihukum karena perbuatan yang belum diatur sebagai tindak pidana pada saat perbuatan tersebut dilakukan.
Namun, di Indonesia terdapat kasus-kasus di mana hukum pidana diterapkan secara retroaktif atau berlaku surut.
Artikel Terkait
TERJAWAB! Apakah Hakim Dapat Mengisi Kekosongan Hukum dan Penafsiran Hukum Atau Interpretasi Hukum
TERJAWAB! Jelaskan Tentang Bagaimana Mengidentifikasi Suatu Kesatuan Manusia Sebagai Masyarakat
TERJAWAB Anda Seorang Fresh Graduate dan Melihat Lowongan/Pembukaan Pekerjaan di Website Pustakawan di Sekolah
TERJAWAB! Upaya Apa yang Seharusnya Dilakukan Oleh Pemerintah dalam Rangka Melindungi Hak Anak Tersebut
TERJAWAB! Jelaskan Masalah-Masalah yang Muncul Ketika Terdapat Produk dalam Proses Awal di Suatu Departemen
TERJAWAB! Persoalan Judicial Review dalam “Dua Atap”, Judicial Review Merupakan Salah Satu Jalan Keluar
TERJAWAB! Nadim Makarim Adalah Menteri Ristekdikti Dan Ceo Gojek, Contoh di Atas Apakah Dapat Diubah
TERJAWAB! Jelaskan Secara Komprehensif Pandangan Modern, Pasca Modern, Pendekatan Sistem dan T-Form