TERJAWAB! Buktikan 3 Fakta Bahwa Secara Empiris Hukum Pidana Indonesia Tidak Menganut Asas Legalitas Mutlak

- Rabu, 17 Mei 2023 | 18:00 WIB
Jawaban asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia dicantumkan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, buktikan 3 fakta bahwa secara empiris hukum pidana Indonesia tidak menganut asas legalitas mutlak (Pixabay/Stocksnap)
Jawaban asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia dicantumkan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, buktikan 3 fakta bahwa secara empiris hukum pidana Indonesia tidak menganut asas legalitas mutlak (Pixabay/Stocksnap)

DIKASIH INFO - Pertanyaan asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia dicantumkan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, buktikan 3 fakta bahwa secara empiris hukum pidana Indonesia tidak menganut asas legalitas mutlak ini sering ditanyakan oleh banyak mahasiswa.

Pasalnya, pertanyaan asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia dicantumkan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, buktikan 3 fakta bahwa secara empiris hukum pidana Indonesia tidak menganut asas legalitas mutlak ini biasanya ditanyakan dalam diskusi di bangku kuliah.

Salah satu yang sering menanyakan pertanyaan asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia dicantumkan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, buktikan 3 fakta bahwa secara empiris hukum pidana Indonesia tidak menganut asas legalitas mutlak ini adalah Mahasiswa yang tengah mengikuti perkuliahan online.

Sebelum menyimak jawaban pertanyaan asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia dicantumkan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, buktikan 3 fakta bahwa secara empiris hukum pidana Indonesia tidak menganut asas legalitas mutlak ini, silakan cermati terlebih dahulu soal lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: TERJAWAB! Diskusikan Mengapa Bank Indonesia Menyelenggarakan Kliring, Begini Penjelasannya

Baca Juga: TERJAWAB! Menurut Anda, Apakah Kualitas Penegak Hukum Indonesia Sudah Baik, Simak Jawabannya Berikut Ini

Berikut pertanyaan lengkapnya:

Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia dicantumkan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP,namun berdasarkan fakta empiris bahwa hukum pidana Indonesia tidak menganut asas legalitas mutlak.

Buktikan 3 fakta bahwa secara empiris hukum pidana Indonesia tidak menganut asas legalitas mutlak.

Jawaban:

Dalam fakta empiris, terdapat beberapa indikasi bahwa hukum pidana Indonesia tidak menganut asas legalitas mutlak.

Berikut adalah tiga fakta yang mendukung pernyataan tersebut:

1. Retroaktivitas:

Menurut asas legalitas, seseorang tidak dapat dihukum karena perbuatan yang belum diatur sebagai tindak pidana pada saat perbuatan tersebut dilakukan.

Namun, di Indonesia terdapat kasus-kasus di mana hukum pidana diterapkan secara retroaktif atau berlaku surut.

Halaman:

Editor: Masruro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X