TERJAWAB! Di dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan

- Rabu, 17 Mei 2023 | 19:00 WIB
Jawaban di dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ditegaskan bahwa tanah wajib tersedia bagi pembangunan untuk kepentingan umum (Pixabay/Stocksnap)
Jawaban di dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ditegaskan bahwa tanah wajib tersedia bagi pembangunan untuk kepentingan umum (Pixabay/Stocksnap)

DIKASIH INFO - Pertanyaan di dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ditegaskan bahwa tanah wajib tersedia bagi pembangunan untuk kepentingan umum ini sering ditanyakan oleh banyak mahasiswa.

Pasalnya, pertanyaan di dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ditegaskan bahwa tanah wajib tersedia bagi pembangunan untuk kepentingan umum ini biasanya ditanyakan dalam diskusi di bangku kuliah.

Salah satu yang sering menanyakan pertanyaan di dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ditegaskan bahwa tanah wajib tersedia bagi pembangunan untuk kepentingan umum ini adalah Mahasiswa yang tengah mengikuti perkuliahan online.

Sebelum menyimak jawaban pertanyaan di dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ditegaskan bahwa tanah wajib tersedia bagi pembangunan untuk kepentingan umum ini, silakan cermati terlebih dahulu soal lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: TERJAWAB! Diskusikan Mengapa Bank Indonesia Menyelenggarakan Kliring, Begini Penjelasannya

Baca Juga: TERJAWAB! Menurut Anda, Apakah Kualitas Penegak Hukum Indonesia Sudah Baik, Simak Jawabannya Berikut Ini

Berikut pertanyaan lengkapnya:

Di dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ditegaskan bahwa tanah wajib tersedia bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

UU ini juga mengatur bahwa pemerintah menjamin tersedianya tanah untuk kepentingan umum.

Tak hanya itu, pendanaannya pun dijamin oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Pertanyaan :

Menurut analisis saudara, permasalahan apa yang sering timbul akibat pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Jawaban:

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum sering kali menimbulkan beberapa permasalahan yang kompleks.

Berikut adalah beberapa permasalahan umum yang sering muncul dalam konteks pengadaan tanah untuk kepentingan umum:

Halaman:

Editor: Masruro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X