TERJAWAB! Apakah Hutang Pewaris Termasuk Pada Kategori Harta Warisan yang Harus Dibagikan Kepada Ahli Waris

- Jumat, 19 Mei 2023 | 05:00 WIB
Jawaban kemukakan pendapat dan diskusikan dengan dasar hukum/teori yang tepat mengenai Apakah hutang pewaris termasuk pada kategori harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris (Pixabay/Pexels)
Jawaban kemukakan pendapat dan diskusikan dengan dasar hukum/teori yang tepat mengenai Apakah hutang pewaris termasuk pada kategori harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris (Pixabay/Pexels)

DIKASIH INFO - Pertanyaan kemukakan pendapat dan diskusikan dengan dasar hukum/teori yang tepat mengenai Apakah hutang pewaris termasuk pada kategori harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris ini sering ditanyakan oleh banyak mahasiswa.

Pasalnya, pertanyaan fungsi kemukakan pendapat dan diskusikan dengan dasar hukum/teori yang tepat mengenai Apakah hutang pewaris termasuk pada kategori harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris ini biasanya ditanyakan dalam diskusi di bangku kuliah.

Salah satu yang sering menanyakan pertanyaan kemukakan pendapat dan diskusikan dengan dasar hukum/teori yang tepat mengenai Apakah hutang pewaris termasuk pada kategori harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris ini adalah Mahasiswa yang tengah mengikuti perkuliahan online.

Sebelum menyimak jawaban pertanyaan kemukakan pendapat dan diskusikan dengan dasar hukum/teori yang tepat mengenai Apakah hutang pewaris termasuk pada kategori harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris ini, silakan cermati terlebih dahulu soal lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: TERJAWAB! Fungsi Konsumsi C = 2000 + 0,8y, Maka, Hitunglah Pendapatan Nasionalnya, Apabila Investasi Turun

Baca Juga: TERJAWAB Fungsi Permintaan Monopolis Murni Ditentukan Oleh Qd = 12 – P dan Skedul STC Ditunjukkan dalam Tabel

Berikut pertanyaan lengkapnya:

Kemukakan pendapat dan diskusikan dengan dasar hukum/teori yang tepat mengenai Apakah hutang pewaris termasuk pada kategori harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris?

Jawaban:

Pendapat mengenai apakah hutang pewaris termasuk pada kategori harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris dapat berbeda-beda tergantung pada hukum warisan yang berlaku di suatu negara.

Dalam konteks Indonesia, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 848 ayat (1), harta warisan terdiri dari seluruh kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris, termasuk hutang yang menjadi tanggungan pewaris.

Dalam hal ini, pewaris dianggap memiliki tanggung jawab terhadap hutang-hutang yang ada pada saat meninggal dunia.

Jika ada hutang-hutang yang belum dilunasi oleh pewaris, maka hutang tersebut menjadi tanggungan yang harus diselesaikan dari harta warisan yang ditinggalkan.

Sisanya, setelah melunasi hutang-hutang tersebut, akan menjadi sisa harta yang dapat dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan warisan yang berlaku.

Namun, penting untuk dicatat bahwa hukum warisan dapat berbeda-beda di setiap negara, dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dalam konteks tertentu dapat bervariasi.

Halaman:

Editor: Masruro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X