DIKASIH INFO - Pertanyaan Koperasi” MAKMUR” pada kasus di atas merupakan pengertian koperasi dari segi hukum, coba Anda analisis Koperasi “MAKMUR” dari segi hukumnya bagaimana ini sering ditanyakan oleh banyak mahasiswa.
Pasalnya, pertanyaan Koperasi” MAKMUR” pada kasus di atas merupakan pengertian koperasi dari segi hukum, coba Anda analisis Koperasi “MAKMUR” dari segi hukumnya bagaimana ini biasanya ditanyakan dalam diskusi kuliah.
Salah satu yang sering menanyakan pertanyaan Koperasi” MAKMUR” pada kasus di atas merupakan pengertian koperasi dari segi hukum, coba Anda analisis Koperasi “MAKMUR” dari segi hukumnya bagaimana ini adalah Mahasiswa yang tengah mengikuti perkuliahan online.
Sebelum menyimak jawaban pertanyaan Koperasi” MAKMUR” pada kasus di atas merupakan pengertian koperasi dari segi hukum, coba Anda analisis Koperasi “MAKMUR” dari segi hukumnya bagaimana ini, silakan cermati terlebih dahulu soal lengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: TERJAWAB! Jelaskan Strategi Pemasaran yang Diterapkan Danone Aqua dengan Memproduksi Caaya
Berikut pertanyaan lengkapnya:
Koperasi “MAKMUR” merupakan sebuah lembaga perekonomianyang berada di lingkungan perguruan tinggi Universitas Ahmadyang beranggotakan dosen dan karyawan Universitas Ahmad.
Koperasi MAKMUR didirikan pada tanggal 5 November 2019, mulai beroperasi tanggal 7 Januari 2020, dan telah berbadan hukumpada tanggal 20 Maret 2021 dengan Nomor Badan Hukum :4/BH/KPPP/XV/III/2021.
Koperasi MAKMUR sejak berdiri menerapkan sistem manajemen koperasi. Manajemen Koperasi MAKMUR dibagi menjadi Pengawas, Pengurus dan Karyawan.
Koperasi MAKMUR menyelenggarakan berbagai program dankegiatan yang menyeluruh untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
Memiliki Visi dan misi serta tujuan pendirian yang jelasyakni memajukan kesejahteraan anggota serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila danUUD 1945, meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dan Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatananperekonomian nasional.
Koperasi” MAKMUR” pada kasus diatas merupakan pengertian koperasi dari segi hukum? Coba Anda analisis Koperasi “MAKMUR” dari segi hukumnya bagaimana?
Jawaban:
Koperasi "MAKMUR" dalam kasus di atas merupakan sebuah koperasi yang berbadan hukum.
Artikel Terkait
TERJAWAB! Bagaimana Anda Menjelaskan Perbedaan Antara Surat Lamaran dan CV, Ini Penjelasannya
TERJAWAB! Jelaskan Tarif Proporsional yang Digunakan dalam Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
TERJAWAB! Jelaskan 4 Contoh Kearifan Lokal dalam Pembangunan yang Tercantum dalam BMP Ilmu Alamiah Dasar
TERJAWAB! Masalah Apakah yang Dihadapi Oleh Pemerintah dalam Meningkatkan Pembangunan Manusia Indonesia
TERJAWAB Fungsi Permintaan Monopolis Murni Ditentukan Oleh Qd = 12 – P dan Skedul STC Ditunjukkan dalam Tabel
TERJAWAB! Fungsi Konsumsi C = 2000 + 0,8y, Maka, Hitunglah Pendapatan Nasionalnya, Apabila Investasi Turun
TERJAWAB! Bagaimana Keterkaitan Antara Pranata Sosial dengan Masyarakat, Begini Penjelasannya
TERJAWAB! Mengapa Pengambilan Keputusan Sangat Rumit Pada Tingkat Sentralisasi Organisasi