TERJAWAB! Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Menyatakan Tidak Dapat Diterima (NO) Terhadap Permohonan Banding

- Jumat, 19 Mei 2023 | 23:15 WIB
Jawaban Putusan Pengadilan Tinggi (PT) menyatakan tidak dapat diterima (NO) terhadap permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa, menurut saudara apakah dibenarkan Terdakwa dapat mengajukan kasasi (Pixabay/Pexels)
Jawaban Putusan Pengadilan Tinggi (PT) menyatakan tidak dapat diterima (NO) terhadap permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa, menurut saudara apakah dibenarkan Terdakwa dapat mengajukan kasasi (Pixabay/Pexels)

DIKASIH INFO - Pertanyaan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) menyatakan tidak dapat diterima (NO) terhadap permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa, menurut saudara apakah dibenarkan Terdakwa dapat mengajukan kasasi ini sering ditanyakan oleh banyak mahasiswa.

Pasalnya, pertanyaan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) menyatakan tidak dapat diterima (NO) terhadap permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa, menurut saudara apakah dibenarkan Terdakwa dapat mengajukan kasasi ini biasanya ditanyakan dalam diskusi kuliah.

Salah satu yang sering menanyakan pertanyaan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) menyatakan tidak dapat diterima (NO) terhadap permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa, menurut saudara apakah dibenarkan Terdakwa dapat mengajukan kasasi ini adalah Mahasiswa yang tengah mengikuti perkuliahan online.

Sebelum menyimak jawaban pertanyaan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) menyatakan tidak dapat diterima (NO) terhadap permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa, menurut saudara apakah dibenarkan Terdakwa dapat mengajukan kasasi ini, silakan cermati terlebih dahulu soal lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: TERJAWAB! Analisis Demokrasi Pancasila Seperti Kasus di Atas Berdasarkan Bentuk Legitimasi Eliter pada Subjek

Baca Juga: TERJAWAB! Simpulkan Ciri Khas Kedaulatan yang Ada di Indonesia Menggunakan Konsep Analisis dari Jean Bodin

Berikut pertanyaan lengkapnya:

Putusan Pengadilan Tinggi (PT) menyatakan tidak dapat diterima (NO) terhadap permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa karena Terdakwa mengajukan banding melebihi jangka waktu pengajuan banding.

Terdakwa mengajukan kasasi terhadap putusan PT tersebut.

Menurut saudara apakah dibenarkan Terdakwa dapat mengajukan kasasi?

Kalau dapat diajukan kasasi apa argumentasi saudara?

Kalau tidak dapat dilakukan upaya kasasi apa upaya Terdakwa yang bisa dilakukan?

Jawaban:

Menurut saya, Terdakwa tidak dapat mengajukan kasasi karena putusan Pengadilan Tinggi (PT) yang menyatakan tidak dapat diterima terhadap permohonan banding telah memutuskan perkara tersebut.

Dalam kasus ini, Terdakwa telah melebihi jangka waktu pengajuan banding, sehingga bandingnya tidak dapat diterima oleh PT.

Halaman:

Editor: Sri Saniyati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X