TERJAWAB! Dapatkah Pegawai Negeri Menolak Cuti Bersama dan Meminta Uang Lembur, Jika Masuk Kerja, Jelaskan

- Sabtu, 20 Mei 2023 | 14:00 WIB
Jawaban dapatkah pegawai negeri menolak cuti bersama dan meminta uang lembur, jika masuk kerja, jelaskan (Pixabay/Stocksnap)
Jawaban dapatkah pegawai negeri menolak cuti bersama dan meminta uang lembur, jika masuk kerja, jelaskan (Pixabay/Stocksnap)

DIKASIH INFO - Pertanyaan dapatkah pegawai negeri menolak cuti bersama dan meminta uang lembur, jika masuk kerja, jelaskan ini sering ditanyakan oleh banyak mahasiswa.

Pasalnya, pertanyaan dapatkah pegawai negeri menolak cuti bersama dan meminta uang lembur, jika masuk kerja, jelaskan ini biasanya ditanyakan dalam diskusi kuliah.

Salah satu yang sering menanyakan pertanyaan dapatkah pegawai negeri menolak cuti bersama dan meminta uang lembur, jika masuk kerja, jelaskan ini adalah Mahasiswa yang tengah mengikuti perkuliahan online.

Sebelum menyimak jawaban pertanyaan dapatkah pegawai negeri menolak cuti bersama dan meminta uang lembur, jika masuk kerja, jelaskan ini, silakan cermati terlebih dahulu soal lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: TERJAWAB! Data Historis Volume Industri Tahun Volume Industri 2010 130 2011 145 2012 150 2013 165 2014 170

Baca Juga: TERJAWAB! Hitunglah Kuartil 1, Kuartil 2 Dan Kuartil 3 Dari Data Yang Sudah Dikelompokkan Pada Kasus 20 Saham

Berikut pertanyaan lengkapnya:

Dapatkah pegawai negeri menolak cuti bersama dan meminta uang lembur, jika masuk kerja?

Jelaskan!

Jawaban:

Pegawai negeri tidak dapat menolak cuti bersama dan meminta uang lembur jika masuk kerja secara sepihak.

Kebijakan mengenai cuti bersama dan lembur diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan yang ditetapkan oleh instansi pemerintah terkait.

Cuti bersama adalah cuti yang diberikan secara bersamaan kepada seluruh pegawai negeri dalam rangka perayaan hari libur nasional atau peristiwa tertentu.

Biasanya cuti bersama ditetapkan oleh pemerintah pusat atau daerah.

Pegawai negeri diwajibkan mengikuti kebijakan cuti bersama yang ditetapkan dan tidak dapat menolaknya.

Halaman:

Editor: Masruro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X