TERJAWAB! Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun 2020 Setiap Bulan Sebesar Rp 200.000.000 Jatuh Tempo

- Minggu, 21 Mei 2023 | 07:00 WIB
Jawaban Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2020 setiap bulan sebesar Rp 200.000.000 jatuh tempo misalnya tiap tanggal 15, Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan Juni 2020 dibayar tepat waktu sebesar Rp140.000.000 (Pixabay)
Jawaban Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2020 setiap bulan sebesar Rp 200.000.000 jatuh tempo misalnya tiap tanggal 15, Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan Juni 2020 dibayar tepat waktu sebesar Rp140.000.000 (Pixabay)

DIKASIH INFO - Pertanyaan Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2020 setiap bulan sebesar Rp 200.000.000 jatuh tempo misalnya tiap tanggal 15, Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan Juni 2020 dibayar tepat waktu sebesar Rp140.000.000 ini sering ditanyakan oleh banyak mahasiswa.

Pasalnya, pertanyaan Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2020 setiap bulan sebesar Rp 200.000.000 jatuh tempo misalnya tiap tanggal 15, Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan Juni 2020 dibayar tepat waktu sebesar Rp140.000.000 ini biasanya ditanyakan dalam diskusi kuliah.

Salah satu yang sering menanyakan pertanyaan Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2020 setiap bulan sebesar Rp 200.000.000 jatuh tempo misalnya tiap tanggal 15, Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan Juni 2020 dibayar tepat waktu sebesar Rp140.000.000 ini adalah Mahasiswa yang tengah mengikuti perkuliahan online.

Sebelum menyimak jawaban pertanyaan Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2020 setiap bulan sebesar Rp 200.000.000 jatuh tempo misalnya tiap tanggal 15, Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan Juni 2020 dibayar tepat waktu sebesar Rp140.000.000 ini, silakan cermati terlebih dahulu soal lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: TERJAWAB! Mengapa Terjadi Jatuh Bangun Kabinet Di Era Demokrasi Parlementer Liberal Tahun 1945-1959

Baca Juga: TERJAWAB! Apakah Sama Perbuatan Melawan Hukum Onrechtmatige Daad dengan Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa

Berikut pertanyaan lengkapnya:

Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2020 setiap bulan sebesar Rp 200.000.000 jatuh tempo misalnya tiap tanggal 15.

Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan Juni 2020 dibayar tepat waktu sebesar Rp140.000.000.

Atas kekurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak pada tanggal 18 September 2020.

Hitunglah berapa jumlah yang harus dibayar, jelaskan bagaimana ketentuan sanksi yang dikenakan dan ketentuan cara pembayarannya?

Jawaban:

Jumlah PPh pasal 25 kurang bayar yang perlu dibayarkan adalah Rp 63.600.000.

Ketentuan sanksi dari adanya kurang bauar pada PPh Pasal 25 adalah bunga 2% per bulan terhitung dari tanggal jatuh tempo penyetoran PPh pasal 25 sampai dengan tanggal penyetoran.

Penyetoran dilakukan seperti biasa dengan jumlah kurang bayar dan bunga keterlambatan.

Halaman:

Editor: Masruro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X