TERJAWAB! Analisislah Vonis yang Dijatuhkan Oleh Majelis Hakim Kepada Nenek Saulina dan Keluarganya

- Minggu, 21 Mei 2023 | 09:00 WIB
Jawaban analisislah vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada nenek Saulina dan keluarganya sesuai dengan tujuan hukum berdasarkan pandangan Prof. Satjipto Rahardjo, jelaskan (Pixabay)
Jawaban analisislah vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada nenek Saulina dan keluarganya sesuai dengan tujuan hukum berdasarkan pandangan Prof. Satjipto Rahardjo, jelaskan (Pixabay)

DIKASIH INFO - Pertanyaan analisislah vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada nenek Saulina dan keluarganya sesuai dengan tujuan hukum berdasarkan pandangan Prof. Satjipto Rahardjo, jelaskan ini sering ditanyakan oleh banyak mahasiswa.

Pasalnya, pertanyaan analisislah vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada nenek Saulina dan keluarganya sesuai dengan tujuan hukum berdasarkan pandangan Prof. Satjipto Rahardjo, jelaskan ini biasanya ditanyakan dalam diskusi kuliah.

Salah satu yang sering menanyakan pertanyaan analisislah vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada nenek Saulina dan keluarganya sesuai dengan tujuan hukum berdasarkan pandangan Prof. Satjipto Rahardjo, jelaskan ini adalah Mahasiswa yang tengah mengikuti perkuliahan online.

Sebelum menyimak jawaban pertanyaan analisislah vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada nenek Saulina dan keluarganya sesuai dengan tujuan hukum berdasarkan pandangan Prof. Satjipto Rahardjo, jelaskan ini, silakan cermati terlebih dahulu soal lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: TERJAWAB! Mengapa Terjadi Jatuh Bangun Kabinet Di Era Demokrasi Parlementer Liberal Tahun 1945-1959

Baca Juga: TERJAWAB! Apakah Sama Perbuatan Melawan Hukum Onrechtmatige Daad dengan Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa

Berikut pertanyaan lengkapnya:

Karena terbukti melakukan perusakan akibat menebang pohon durian berdiameter lima inci milik kerabatnya yang berada di tanah wakaf di Dusun Panamean Desa Sampuara, Uluan, Toba Samosir Sumatera Utara.

Tak terima kerabatnya melaporkan ke polisi. Kasus ini, semakin menyedot perhatian karenaanak-anak dari nenek Saulina ikut didakwa.

Bahkan hakim dinilai terlalu dini memutuskan bahwa tanah tersebut milik pelapor. Keenam anaknya divonis hukuman masing-masing 4 bulan 10 hari.

Padahal menurut pengakuan Saulina seperti dikutip dari kompas.com dirinya dan anak-anak pernah meminta maaf kepada pelapor, namun upaya damai tidak tercapai karena mereka tidak sanggup menuruti nominal pelapor yang mecapai ratusan juta.

Sumber:bangka.tribunnews.com

Pertanyaan:

Analisislah vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada nenek Saulina dan keluarganya sesuai dengan tujuan hukum berdasarkan pandangan Prof. Satjipto Rahardjo! Jelaskan!

Jawaban:

Halaman:

Editor: Masruro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X