DIKASIH INFO - Pertanyaan dengan adanya Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013, untuk upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali dapat dilakukan lebih dari satu kali, namun Mahkamah Agung berdasarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014, menyatakan “tidak ada Peninjauan Kembali kedua atau lebih ini sering ditanyakan oleh banyak mahasiswa.
Pasalnya, pertanyaan dengan adanya Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013, untuk upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali dapat dilakukan lebih dari satu kali, namun Mahkamah Agung berdasarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014, menyatakan “tidak ada Peninjauan Kembali kedua atau lebih ini biasanya ditanyakan dalam diskusi kuliah.
Salah satu yang sering menanyakan pertanyaan dengan adanya Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013, untuk upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali dapat dilakukan lebih dari satu kali, namun Mahkamah Agung berdasarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014, menyatakan “tidak ada Peninjauan Kembali kedua atau lebih ini adalah Mahasiswa yang tengah mengikuti perkuliahan online.
Sebelum menyimak jawaban pertanyaan dengan adanya Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013, untuk upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali dapat dilakukan lebih dari satu kali, namun Mahkamah Agung berdasarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014, menyatakan “tidak ada Peninjauan Kembali kedua atau lebih ini, silakan cermati terlebih dahulu soal lengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: TERJAWAB! Persoalan yang Menyangkut Pengurusan Keuangan Negara yang Diurus Langsung Oleh Pemerintah
Berikut pertanyaan lengkapnya:
Dengan adanya Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013, untuk upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali dapat dilakukan lebih dari satu kali, namun Mahkamah Agung berdasarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014, menyatakan “tidak ada Peninjauan Kembali kedua atau lebih, kecuali dengan alasan terdapat berbagai putusan dalam satu obyek perkara”, bagaimana pendapat saudara mengenai hal tersebut.
Jawaban:
Pendapat saya mengenai perbedaan pendekatan Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 dan SEMA Nomor 7 Tahun 2014 terkait peninjauan kembali adalah sebagai berikut:
Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 yang memperbolehkan peninjauan kembali lebih dari satu kali dalam upaya hukum luar biasa menunjukkan fleksibilitas dan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan untuk mengajukan kembali permohonan peninjauan.
Hal ini memberikan peluang bagi pihak yang merasa ada kekeliruan hukum dalam putusan yang sudah dijatuhkan untuk mengajukan kembali kasus mereka untuk mendapatkan keadilan.
Baca Juga: TERJAWAB! PT ABC Adalah Pemegang Merek Cacao Abadi yang Telah Didaftarkan Pada Instansi Berwenang
Namun, SEMA Nomor 7 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa tidak ada peninjauan kembali kedua atau lebih, kecuali dengan alasan terdapat berbagai putusan dalam satu obyek perkara, mengindikasikan batasan yang lebih ketat terhadap peninjauan kembali.
Artikel Terkait
TERJAWAB! Apakah Terdapat Perbedaan Perilaku Konsumen dalam Mengahadapi Pandemi Covid 19 Dari Aspek Budaya
TERJAWAB! Dapatkah Pegawai Negeri Menolak Cuti Bersama dan Meminta Uang Lembur, Jika Masuk Kerja, Jelaskan
TERJAWAB! Jelaskan Mengapa dalam Masyarakat Masih Marak Terjadinya Perkawinan di Bawah Umur
TERJAWAB! Jelaskan Akibat Hukum Pengangkatan Anak, Begini Penjelasan Lengkapnya
TERJAWAB! Usaha Rental Penyewaan Kostum Tari Tradisional Memiliki Tantangan Yang Berbeda Dengan Bisnis Lainnya
TERJAWAB! Jelaskan Arti Pentingnya Pembedaan Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak
TERJAWAB! Apakah Sama Perbuatan Melawan Hukum Onrechtmatige Daad dengan Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa
TERJAWAB! Transisi Demokrasi 1999 Tidak Hanya Menghasilkan Kekuatan Elit Politik Sipil Baru Politik Indonesia