TERJAWAB! Dengan Adanya Putusan MK No. 34/puu-xi/2013, Untuk Upaya Hukum Luar Biasa yaitu Peninjauan Kembali

- Minggu, 21 Mei 2023 | 11:45 WIB
Jawaban dengan adanya Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013, untuk upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali dapat dilakukan lebih dari satu kali, namun Mahkamah Agung berdasarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014, menyatakan “tidak ada Peninjauan Kembali kedua atau lebih (Pixabay/Pexels)
Jawaban dengan adanya Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013, untuk upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali dapat dilakukan lebih dari satu kali, namun Mahkamah Agung berdasarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014, menyatakan “tidak ada Peninjauan Kembali kedua atau lebih (Pixabay/Pexels)

DIKASIH INFO - Pertanyaan dengan adanya Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013, untuk upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali dapat dilakukan lebih dari satu kali, namun Mahkamah Agung berdasarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014, menyatakan “tidak ada Peninjauan Kembali kedua atau lebih ini sering ditanyakan oleh banyak mahasiswa.

Pasalnya, pertanyaan dengan adanya Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013, untuk upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali dapat dilakukan lebih dari satu kali, namun Mahkamah Agung berdasarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014, menyatakan “tidak ada Peninjauan Kembali kedua atau lebih ini biasanya ditanyakan dalam diskusi kuliah.

Salah satu yang sering menanyakan pertanyaan dengan adanya Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013, untuk upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali dapat dilakukan lebih dari satu kali, namun Mahkamah Agung berdasarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014, menyatakan “tidak ada Peninjauan Kembali kedua atau lebih ini adalah Mahasiswa yang tengah mengikuti perkuliahan online.

Sebelum menyimak jawaban pertanyaan dengan adanya Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013, untuk upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali dapat dilakukan lebih dari satu kali, namun Mahkamah Agung berdasarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014, menyatakan “tidak ada Peninjauan Kembali kedua atau lebih ini, silakan cermati terlebih dahulu soal lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: TERJAWAB! Berikanlah Pandangan Anda Didasarkan Pada Analisis yang Kongkrit dalam Pemahaman dan Pengaturan

Baca Juga: TERJAWAB! Persoalan yang Menyangkut Pengurusan Keuangan Negara yang Diurus Langsung Oleh Pemerintah

Berikut pertanyaan lengkapnya:

Dengan adanya Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013, untuk upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali dapat dilakukan lebih dari satu kali, namun Mahkamah Agung berdasarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014, menyatakan “tidak ada Peninjauan Kembali kedua atau lebih, kecuali dengan alasan terdapat berbagai putusan dalam satu obyek perkara”, bagaimana pendapat saudara mengenai hal tersebut.

Jawaban:

Pendapat saya mengenai perbedaan pendekatan Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 dan SEMA Nomor 7 Tahun 2014 terkait peninjauan kembali adalah sebagai berikut:

Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 yang memperbolehkan peninjauan kembali lebih dari satu kali dalam upaya hukum luar biasa menunjukkan fleksibilitas dan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan untuk mengajukan kembali permohonan peninjauan.

Hal ini memberikan peluang bagi pihak yang merasa ada kekeliruan hukum dalam putusan yang sudah dijatuhkan untuk mengajukan kembali kasus mereka untuk mendapatkan keadilan.

Baca Juga: TERJAWAB! PT ABC Adalah Pemegang Merek Cacao Abadi yang Telah Didaftarkan Pada Instansi Berwenang

Baca Juga: TERJAWAB! Dimas Memperoleh Skor Mata Pelajaran Matematika 72 dari Pemeriksa I dan 66 dari Pemeriksa II

Namun, SEMA Nomor 7 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa tidak ada peninjauan kembali kedua atau lebih, kecuali dengan alasan terdapat berbagai putusan dalam satu obyek perkara, mengindikasikan batasan yang lebih ketat terhadap peninjauan kembali.

Halaman:

Editor: Masruro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X