BUKTIKAN Berdasarkan Pasal 263 Ayat (1) KUHAP Bahwa PK yang Diajukan Oleh Baiq Nuril Memenuhi Syarat Formal

- Kamis, 25 Mei 2023 | 22:30 WIB
Jawaban silakan dibuktikan berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHAP bahwa PK yang diajukan oleh Baiq Nuril telah memenuhi syarat formal untuk meminta PK atas putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Pixabay)
Jawaban silakan dibuktikan berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHAP bahwa PK yang diajukan oleh Baiq Nuril telah memenuhi syarat formal untuk meminta PK atas putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Pixabay)

DIKASIH INFO - Pertanyaan silakan dibuktikan berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHAP bahwa PK yang diajukan oleh Baiq Nuril telah memenuhi syarat formal untuk meminta PK atas putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini sering ditanyakan oleh banyak mahasiswa.

Pasalnya, pertanyaan silakan dibuktikan berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHAP bahwa PK yang diajukan oleh Baiq Nuril telah memenuhi syarat formal untuk meminta PK atas putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini biasanya ditanyakan dalam diskusi kuliah.

Salah satu yang sering menanyakan pertanyaan silakan dibuktikan berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHAP bahwa PK yang diajukan oleh Baiq Nuril telah memenuhi syarat formal untuk meminta PK atas putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini adalah Mahasiswa yang tengah mengikuti perkuliahan online.

Sebelum menyimak jawaban pertanyaan silakan dibuktikan berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHAP bahwa PK yang diajukan oleh Baiq Nuril telah memenuhi syarat formal untuk meminta PK atas putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini, silakan cermati terlebih dahulu soal lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: SIMAK Jawaban To Put It Simply, It Would Not Be An Exaggeration To Say That The Energy Industry

Baca Juga: JAWABAN Sebanyak 20 Perusahaan Termasuk Dalam Harga Saham Pilihan Bulan Agustus 2022, Cek Di Sini

Berikut pertanyaan lengkapnya:

Nuril mengajukan Permohonan PK terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 574K/PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018, Jo putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 265/Pos.Sus/2017/PN Mtr tanggal 26 Juli 2017 (sumber : https://www.kai.or.id/berita/14055/melalui-kuasa-hukum-baiq-nuril-resmi-ajukan-pk-putusan-ma.html).

Terhadap keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat diminta kembali peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung dengan syarat-syarat tertentu yaitu syarat formal dan syarat materiil.

Pertanyaan :

Silakan dibuktikan berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHAP bahwa PK yang diajukan oleh Baiq Nuril telah memenuhi syarat formal untuk meminta PK atas putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Silakan dianalisis bahwa syarat materiil yang diajukan oleh Baiq Nuril dalam permohonan PK nya telah sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHAP

Dirangkum Dikasih INFO dari berbagai sumber, berikut ini adalah jawaban untuk soal tersebut.

Baca Juga: JELASKAN Faktor Penyebab Pergeseran Kurva Permintaan Agregat, SImak Jawaban Berikut Biar Nilainya Bagus

Baca Juga: SIMAK JAWABAN Jelaskan Minimal 5 Contoh Faktor Kriminogen dari Kejahatan Korupsi Akibat Pengaruh Globalisasi

Halaman:

Editor: Masruro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X