Bagaimana Hukum Vaksin Saat Puasa? Simak Penjelasan Ulama Berikut Ini

- Kamis, 16 Maret 2023 | 13:00 WIB
Bagaimana Hukum Vaksin Saat Puasa? Simak Penjelasan Ulama Berikut Ini (Pixabay)
Bagaimana Hukum Vaksin Saat Puasa? Simak Penjelasan Ulama Berikut Ini (Pixabay)

DIKASIH INFO – Bagaimana hukum vaksin saat puasa? Apakah suntik vaksin dapat membatalkan puasa? Simak penjelasan berikut ini.

Para ulama sepakat bahwa hukum makan, minum, dan hubungan seksual (jima) dapat membatalkan puasa sesuai dengan Surat Al-Baqarah ayat 187.

Namun, mereka berbeda pendapat mengenai hukum aktivitas yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam kitab suci, misalnya tentang vaksin saat puasa.

Berkaitan dengan hukum vaksin saat puasa, pada tanggal 30 Maret tahun lalu, MUI menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Isinya adalah ketentuan bahwa umat Islam yang sedang berpuasa diizinkan untuk melakukan vaksin Covid-19 dan tes swab.

Baca Juga: Ternyata Ini Hukum Qadha Puasa Ramadhan di Hari Sabtu

Termasuk diperbolehkan adalah rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas sebagai upaya deteksi Covid-19.

Hal ini juga disebutkan dalam fatwa MUI nomor 13/2021 yang diterbitkan pada tahun 2021, yang menyatakan bahwa vaksin Covid-19 dengan injeksi intramuscular dan test swab tidak membatalkan puasa.

MUI juga mengimbau agar umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan mematuhi kaidah keagamaan, menerapkan protokol kesehatan selama beribadah, dan mendukung program vaksin Covid-19.

Senada dengan MUI, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) juga telah membahas tentang efek suntik vaksin terhadap puasa pada 9 April 2022.

Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) memutuskan bahwa suntikan vaksin tidak membatalkan ibadah puasa.

Baca Juga: Rekomendasi Film Religi Indonesia Terbaik, Cocok untuk Menanti Buka Puasa

Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) berpendapat bahwa proses vaksinasi melibatkan memasukkan cairan ke dalam kelenjar getah bening melalui lengan dengan bantuan alat suntik.

Dalam hal ini, suntikan vaksin tidak memenuhi unsur yang membatalkan puasa karena lubang terbuka akibat suntikan tidak termasuk lubang tubuh alami dan bukan lubang buatan yang kasatmata.

Hasil bahtsul masail tersebut didasarkan pada pendapat Imam An-Nawawi dalam kitabnya, Raudhatut Thalibin.

Halaman:

Editor: Sri Saniyati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X