DIKASIH INFO - Banyak umat Islam yang merasa bingung dan ragu tentang hukum puasa jika sudah ada yang lebaran atau merayakan Hari Raya Idul Fitri.
Ada pertanyaan mengenai apakah hukumnya haram untuk tetap puasa di hari tersebut, terutama jika ada satu kelompok atau negara yang merayakan lebaran atau Sholat Idul Fitri lebih dulu.
Bagaimana hukum puasa jika sudah ada yang lebaran, seperti Muhammadiyah di Indonesia yang merayakan Idul Fitri lebih awal daripada pemerintah?
KH Asrorun Niam Sholeh, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, telah memberikan pandangannya terkait isu perbedaan lebaran atau hari raya Idul Fitri dan puasa yang tengah dibahas di masyarakat.
Menurut Niam, bagi mereka yang merayakan Idul Fitri pada Sabtu, 22 April 2023, tetap wajib untuk berpuasa pada hari Jumat sebelumnya.
“Bagi yang menggunakan ijtihad dengan patokan rukyah atau hisab imkanur rukyah dengan kriteria ketinggian hilal 3 derajat, dan bagi yang meyakini serta mengikuti pandangan bahwa idul fitri jatuh hari Sabtu, maka pelaksanaan salat Idul Fitri dilaksanakan pada Sabtu dan tidak boleh berpuasa di hari Sabtu tersebut. Sedang di hari Jumatnya masih wajib berpuasa,” jelas Niam.
Guru Besar Bidang Ilmu Fikih di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menekankan pentingnya ilmu dalam beragama, dengan menyatakan bahwa "Beragama perlu dengan ilmu. Jika tidak, maka kita hanya mengikuti orang yang berilmu".
Bagi mereka yang menggunakan ijtihad dan mengikuti pandangan bahwa Idul Fitri jatuh pada hari Jumat, maka mereka diwajibkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri dan tidak berpuasa pada hari tersebut.
Baca Juga: SAH! Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2023 Jatuh pada 22 April
“Perbedaan yang didasarkan pada pertimbangan ilmu akan melahirkan kesepahaman (tafahum); bukan pertentangan (tanazu’) dan permusuhan (‘adawah). Karenanya, beragama perlu dengan ilmu sehingga muncul spirit harmoni dan kebersamaan,” katanya menjelaskan.
Niam menyatakan bahwa dalam penentuan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah, terdapat wilayah ijtihadiyah yang memungkinkan terjadinya perbedaan di kalangan fuqaha.
Dia menekankan bahwa toleransi harus diutamakan dalam menangani perbedaan pendapat di wilayah tersebut.
Sebelumnya, Muhammadiyah telah menetapkan bahwa awal bulan Syawal 1444 H jatuh pada Jumat (21/4/2023) dengan menggunakan metode hisab.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan awal bulan Syawal dengan metode rukyatul hilal.
Artikel Terkait
Contoh Teks MC Halal Bi Halal Bahasa Jawa, Singkat dan Mudah Dihafalkan
Contoh Teks Ikrar Halal bi Halal, Singkat dan Menyentuh Hati
Contoh Teks Doa Halal bi Halal yang Menyentuh Hati, Cocok Buat Semua Acara Halal bi Halal Idul Fitri 2023
Contoh Sambutan Panitia Halal bi Halal Singkat, Padat, dan Mudah Dihafalkan
Contoh Teks Ikrar Halal bi Halal Bahasa Jawa Singkat, Bisa Dibaca Setelah Shalat Idul Fitri 1444 H
Contoh Teks Sambutan Panitia Syawalan Bahasa Jawa Singkat, Cocok untuk Halal bi Halal 2023
Teks Khutbah Idul Fitri 2023 Singkat dan Inspiratif, Cocok untuk 1 Syawal 1444 H
SAH! Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2023 Jatuh pada 22 April