Tak Hanya Tilang, Teknologi ETLE Juga Bisa untuk Cari Data DPO

- Senin, 20 Februari 2023 | 21:50 WIB
Tak Hanya Tilang, Teknologi ETLE Juga Bisa untuk Cari Data DPO (tribratanews.polri.go.id)
Tak Hanya Tilang, Teknologi ETLE Juga Bisa untuk Cari Data DPO (tribratanews.polri.go.id)

DIKASIH INFO - Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau penegakan hukum lalu lintas elektronik, selain dapat untuk menilang juga bisa untuk cari data DPO.

Dilansir Dikasih Info dari tribratanews.polri.go.id, selain tilang penerapan teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dapat digunakan untuk menunjang tugas Kepolisian lintas fungsi seperti berperan dalam bidang operasional seperti pencarian data DPO.

Manfaat ETLE untuk bidang operasional seperti pencarian data DPO tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.

Baca Juga: Jenazah Diduga WNI Korban Gempa Turki Telah Ditemukan, Tim DVI Segera Lakukan Identifikasi

"Data yang didapat dari ETLE dapat disinkronkan dengan data daftar pencarian orang (DPO) dan daftar pencarian barang (DPB),” jelas Wisnu Andiko akhir pekan lalu, Sabtu (18/2/23).

Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko juga mengatakan teknologi yang digunakan dalam ETLE juga dapat digunakan untuk penanganan proses hukum pidana tindak kejahatan lain.

Misalnya saja, pencurian dengan kekerasan , pencurian kendaraan bermotor, perkelahian antar kelompok remaja dan lainnya.

Baca Juga: Polres Boyolali Sidak Dua Pasar Tradisional Jelang Ramadhan, Stok Dipastikan Aman dan Tidak Ada Penyimpangan

ETLE juga dapat dimanfaatkan untuk catatan perilaku berkendara dalam proses administrasi sebagaimana keperluan untuk surat-surat kepemilikan. Data ETLE juga dapat disinkronkan dengan data Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hal ini akan membuat pelanggar tercatat perilakunya dalam berkendara,” ungkap Wisnu Andiko lebih lanjut.

Wisnu Andiko juga menjelaskan bahwa penerapan teknologi ETLE terbukti dapat meningkatkan kedisiplinan pengendara dalam berlalu lintas.

“Kita ketahui, ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik. ETLE memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas,” jelas Wisnu Andiko.

Wisnu Andiko menyebut tujuan dari penerapan teknologi ETLE untuk memberikan efek yang membuat masyarakat sadar untuk mencegah diri dari perbuatan yang melanggar lalu lintas.

Baca Juga: Bupati Klaten Kembali Gelar Ngopi Bareng, Kali Ini Bersama PKL dan Juru Parkir

“Penerapan ETLE juga dimaksudkan untuk menghindari anggota Polisi di lapangan melakukan tindakan yang menyalahgunakan wewenang serta budaya koruptif,” ungkapnya.***

 

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: tribratanews.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X